Tim Pencari Fakta UNG Siap Jerat Pelaku Perisakan di Kampus

Tim Pencari Fakta Universitas Negeri Gorontalo mengaku punya bukti rekaman untuk menjerat pelaku tindak kekerasan di kampus.

oleh Andri Arnold diperbarui 24 Jan 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 16:00 WIB
Universitas Negeri Gorontalo
Foto: Andri Arnold/ Liputan6.com

Liputan6.com, Gorontalo - Tim Pencari Fakta Fakultas Sastra dan Budaya (FSB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menemukan bukti yang menguatkan terjadinya tindak kekerasan di kampus. Bukti tersebut berupa rekaman suara saat oknum mahasiswa Jurusan Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik) melakukan perisakkan kepada para adik kelasnya. 

Tim pencari fakta yang dibentuk sejak 7 Desember 2018 dan beranggotakan 5 dosen FSB UNG itu telah mengantongi bukti tersebut, untuk kemudian memeriksa para mahasiswa yang terlibat.

"Iya bukti rekaman audionya saat peristiwa terjadi sudah diperoleh oleh TPF," sebut Muslimin, Wakil Dekan Kemahasiswaan Fakultas Sastra dan Budaya UNG.

Muslimin mengungkapkan, rekaman itu didapat dari salah satu mahasiswa yang turut menjadi korban. Sebelum tindak kekerasan terjadi, para korban memang diminta oleh oknum mahasiswa untuk mengumpulkan telepon genggam mereka.

"Nah, salah satu korban buru-buru menyalakan rekaman audio sebelum handphone disita oleh seniornya," ujar Muslimin yang juga bertindak sebagai ketua dalam TPF kasus tersebut.  

Aksi berani salah satu korban itu luput dari perhatian oknum mahasiswa yang melakukan tindak kekerasan di kampus. Alhasil, suara dari suasana saat kekerasan terjadi ini pun terekam dengan jelas. 

"Rekaman suara kekerasan ada. Tapi memang saya belum mendengarnya," terangnya.

Ia juga mengatakan hasil dari temuan TPF sudah diserahkan ke tingkat universitas. Nantinya pihak universitas akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelaku yang terlibat dalam kekerasan tersebut.

"Sanksinya pelaku bisa diskorsing dari kegiatan akademik. Sementara pelaku yang tercatat sebagai penerima beasiswa-beasiswanya bisa kita cabut," tegasnya.

Ia menerangkan saat ini pihak universitas kembali membentuk TPF baru untuk menyelidiki lagi kasus tersebut, sehingga sanksi baru bisa dijatuhkan setelah tim tersebut selesai bekerja.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya