Liputan6.com, Bandung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan materi isi tabloid Indonesia Barokah harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini mereka menunggu hasil kajian dewan pers.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, setelah mendalami dan mendata tabloid yang dianggap mencoreng salah satu pasangan calon Pilpres 2019, pihaknya mengkaji dan analisis dengan membentuk tim gugus. Tim gugus terdiri dari Bawaslu, KPU, dan KPID.
Advertisement
Baca Juga
"Kami berpendapat baik secara legalitas dan substansi isi merupakan kewenangan dewan pers. Karena itu tim gugus tugas menyerahkan ke pihak dewan pers untuk ditindaklanjuti," kata Abdullah di kantornya, Jumat (25/1/2019).
Terkait dengan materi tabloid tersebut dengan konteks kepemiluan, Abdullah menyatakan tidak terdapat unsur yang dilanggar.
"Tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.
Diketahui, warga Majelengka, Jawa Barat dihebohkan dengan beredarnya tabloid Indonesia Barokah. Tabloid ini pun menyebar di Jawa Tengah.
Tabloid Indonesia Barokah dianggap meresahkan warga karena isinya dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres.
Abdullah menyebutkan, peredaran tabloid Indonesia Barokah sudah tersebar di 20 kota dan kabupaten di Jabar. Daerah yang teridentifikasi sebagai wilayah penyebaran tabloid di antaranya Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Subang, Ciamis, Cirebon, dan Kabupaten Bandung. Jumlahnya mencapai ribuan eksemplar. "Dalam konteks itu bawaslu mengambil langkah pencegahan," ujarnya.
Â
Diuji Lewat UU Pers
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, selain tabloid Indonesia Barokah, pihaknya juga menemukan sejumlah tabloid dan buletin yang diduga memiliki unsur pendiskreditan terhadap salah satu calon dalam Pilpres 2019.
"Namanya Buletin Kaffah, tabloid Media Umat dan Pesantren Kita. Ini baru ditemukan dua hari lalu dan masih minim jumlahnya," kata Zaki.
Terkait isi media cetak tersebut, Zaki menyebut isinya agak berbeda dengan tabloid Indonesia Barokah.
"Kalau dilihat saling bertentangan opininya. Tapi lokasi distribusinya masih di sekitaran pesantren dan masjid," ujarnya.
Menurut Abdullah, tabloid merupakan salah satu bentuk media massa, khususnya media cetak. Tabloid tersebut memuat materi pemberitaan dan opini.
"Materi pemberitaan harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini di Indonesia berlaku Undang-undang nomor 4O Tahun 1999 tentang Pers dan keputusan dewan Pers nomor 6/Peraturan-DPN/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers Nomor 03/SK-DP/IIII2006 tentang kode etik jumalistik sebagai peraturan dewan pers," ujarnya.
Abdullah lebih jauh menjelaskan, pemberitaan tentang kampanye yang dilakukan melalui media cetak sepenuhnya harus mengacu pada Pasal 289 ayat 2 Undang-undang 7 Tahun 2017 Jo pasal 53 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 23 Tahun 2018.
Media cetak dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye wajib mematuhi kode etik jumalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan basil penelusuran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota Bekasi bahwa alamat redaksl yang sebagaimana tertera dalam tabloid Indonesia Barokah tidak dapat ditemukan atau fiktif," kata dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement