Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia DIY akhirnya angkat bicara soal kewajiban memakai jilbab di SMPN 8 Yogyakarta. Setelah melakukan pemeriksaan, ombudsmun RI meminta pihak sekolah untuk merevisi aturan wajib tersebut.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY Budhi Masturi, seperti dikutip laman KRJogja mengatakan, ada tiga poin kesimpulan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan tersebut.
Baca Juga
Terlapor I yakni kepala SMPN 8 dinilai tidak cermat dalam menyusun tata tertib sekolah seperti yang seharusnya tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2011 yang menyebabkan munculnya norma wajib tersembunyi dalam pemakaian busana khas muslimah bagi siswi SMPN 8 Yogyakarta.
Advertisement
“Tidak ada pemaksaan, tetapi ada pewajiban yang tersirat, karena pengaturannya di tata tertib sekolah tidak mencantumkan kata "dapat" sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota,” ungkap Budhi, Kamis (7/2/2019) siang.
Dalam LAHP tersebut disampaikan pula terlapor II yakni guru agama Islam SMPN 8 Yogyakarta melakukan tindakan tidak patut karena secara tersirat mewajibkan siswi menggunakan jilbab selama mengikuti pelajaran pendidikan agama Islam di kelasnya.
Namun demikian Ombudsman tak menemukan cukup bukti adanya korelasi nilai mata pelajaran dengan pilihan sikap siswa memilih menggunakan atau tidak busana khas muslimah.
Ombudsman juga memberikan tiga saran bagi sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta setelah adanya temuan dari hasil laporan tersebut.
Kepala sekolah SMPN 8 diminta segera melakukan revisi tata tertib sekolah, melakukan pembinaan pada Sulthan Marzuki dan guru-guru pendidikan agama Islam lainnya di SMPN 8, serta meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengevaluasi tata tertib SD dan SMP di Kota Yogyakarta.
Baca juga berita KRJogja lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: