Temuan Kiloan Ekstasi dan Sabu yang Disembunyikan di Hotel

Polisi menangkap Ismayandi Putra Wardana alias Andi (23) di kamar 505 dengan barang bukti berupa 25 kilogram sabu, satu kantong plastik berisi 4 kilogram pil ekstasi, 1 unit handphone, 2 KTP palsu, dan dua kartu ATM.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Mar 2019, 08:01 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2019, 08:01 WIB
Hotel Palembang Jadi Lokasi Penyimpanan 40 Kilogram Sabu Asal Myanmar
Polda Sumsel bekerjasama dengan Polresta Palembang dan Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba 40 Kg sabu di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Vonis hukuman mati bagi 7 terdakwa pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan sepertinya tidak menghentikan langkah mereka.

Polda Sumsel kembali menangkap pengedar narkoba di Palembang dengan total barang bukti yang banyak.

Buah kerjasama dengan Polresta Palembang, jaringan narkoba di dua hotel berbeda di Palembang terbongkar. Penangkapan awal dilakukan pada hari Jumat (1/3/2019) di Hotel Excelton di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Polisi menangkap Ismayandi Putra Wardana alias Andi (23) di kamar 505 dengan barang bukti berupa 25 kilogram sabu, satu kantong plastik berisi 4 kilogram pil ekstasi, 1 unit handphone, 2 KTP palsu, dan dua kartu ATM.

Polisi lalu mengejar pengedar narkoba lain, yaitu Rio Ramadhani alias Mirza (25), di Hotel Aston, Kecamatan Kemuning Palembang. Mirza menyimpan 3 bungkus ekstasi seberat 12 Kilogram, 15 Kilogram sabu, dan 2 KTP palsu di kamar hotel.

"Ini kerjasama Polda Metro Jaya, Polda Sumsel, dan Polresta Palembang, kami berhasil mengamankan keduanya. Ini merupakan yang terbesar di Sumsel,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnian Adinegara di Polresta Palembang, Sabtu (2/3/2019).

Kedua pengedar narkoba tersebut ternyata berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sabu tersebut diduga diproduksi di Myanmar dan disebarkan ke berbagai provinsi di Indonesia.

Kedua pengedar narkoba ini masih ada kaitannya dengan komplotan Letto Cs. Komplotan ini merupakan bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Keduanya harus dihukum mati juga sama seperti Letto Cs. Karena, kalau sampai barang haram ini beredar, bisa dua kabupaten teracuni,”katanya.

Pengintaian dan penangkapan para pengedar narkoba ini diawali dari tertangkapnya empat pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 10 Kilogram sabu.

Rencana Jaringan

Hotel Palembang Jadi Lokasi Penyimpanan 40 Kilogram Sabu Asal Myanmar
Sabu seberat 40 Kilogram dan ribuan pil ekstasi diamankan di dua kamar hotel di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Para tersangka yang ditangkap anggota Polda Metro Jaya mengaku, ada jaringan narkoba antar provinsi yang sedang membawa barang haram tersebut di Palembang.

Menurut Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah, pelaku ditangkap tim Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polresta Palembang.

Polda Metro Jaya awalnya menangkap anggota jaringan pengedar narkoba pada pukul 20.30 WIB. Informasi dari para tersangka tentang adanya jaringan narkoba di Palembang, langsung dikomunikasikan ke Polresta Palembang.

"Pukul 22.30 WIB, tim kami ke hotel tempat Andi menginap. Waktu dicek CCTV, memang ada keberadaan tersangka,"  ucapnya.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dua pengedar ini ke Jakarta pada Jumat malam melewati jalur darat. Petugas kepolisian kini sedang memburu bandar narkoba yang membawa sabu tersebut ke Indonesia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya