Caleg Bermasalah, ke Manakah Suara Pemilih Berlabuh?

Sejumlah oknum caleg diamankan terkait aktivitas politik uang, bagaimana nasib suara pemilih?

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Apr 2019, 16:31 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 16:31 WIB
Ilustrasi Politik Uang 2
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Medan - Terkait diamankannya sejumlah oknum calon anggota legislatif (caleg) akibat melakukan politik uang jelang pencoblosan 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan tidak akan mengubah surat suara yang sudah tercetak.

Ketua KPU Sumut, Yulhasni, mengatakan jika ditemukan caleg terbukti melakukan politik uang, sementara surat suara sudah tercetak, hal tersebut tidak akan memengaruhi karena belum disidang dan divonis.

"Kalau untuk dicoblos tidak ada masalah," kata Yulhasni kepada Liputan6.com, Selasa (16/4/2019).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Safrida, menyebut untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Bupati Padang Lawas Utara berinisial HH, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara masih menunggu pelimpahan kasus.

"Nanti, jika terbukti pelanggaran pidana pemilu akan diserahkan ke kita," ujarnya.

Diterangkan Safrida, sebagai temuan, jika terbukti maka prosesnya akan dilanjut ke pemeriksaan. Untuk terduga, jika memang terbukti dari hasil pemeriksaan Panwaslu dan sentra Gakkumdu, akan langsung diserahkan kepada penyidik Polres Tapsel untuk ditindaklanjuti dengan tahapan penyidikan. Lalu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.

"Kita berharap, kasus ini bisa langsung ditangani Panwaslu dan Gakkumdu. Rentang waktunya 14 hari kerja. Supaya kita bisa memberikan kepastian hukum dengan dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Safrida menambahkan.

Lalu, berlabuh ke manakah suara pemilih? Hal ini sudah diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 pasal 55 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Berikut isi pasal tersebut yang tertuang dalam ayat 3 dan 6. 

Pasal 55

(3) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.

(6) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya