Hakim Tegur Saksi Bahar Smith yang Singgung Soal Jokowi

Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad menegur Mahdi lantaran dirasa tidak fokus dalam menjalani persidangan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Mei 2019, 12:01 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 12:01 WIB
Saksi Bahar
Dua saksi meringankan, Muhamad Hamid dan Rusdi menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (16/5/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandunga Muhamad Mahdi, saksi yang meringankan kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja yang menjerat Bahar bin Smith, memberikan kesaksiannya di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/5/2019).

Namun, Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad menegur Mahdi lantaran dirasa tidak fokus dalam menjalani persidangan. Keterangan Mahdi terpaksa disetop karena menyinggung kasus penghinaan Presiden Indonesia Joko Widodo yang juga sempat menjerat Bahar.

Sebelum ditegur hakim, Mahdi sedang menjelaskan tentang mediasi dengan dua korban, yakni CAJ (18) dan MKU (17). Ketika itu, Mahdi mengatakan, dia bertemu MKU di Rumah Sakit Polri Bogor dan sempat berbicara padanya.

"Saya mengobrol dari hati ke hati. 'Ente habib atau bukan itu urusan sama Allah, ane datang mewakili habaib dan Habib Bahar mau sampaikan kejadian apa pun, ditunggangi politik. Karena Habib Bahar ada kasus penghinaan Jokowi," ujar Mahdi di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Belum selesai berbicara, hakim Edison langsung menghentikan keterangan Mahdi dan menegur saksi. "Saudara saksi, tolong fokus pada kasus ini saja. Jangan sampai melebar kemana-mana," tegas hakim Edison.

Majelis hakim mengingatkan saksi bahwa keterangan yang diberikan harus sesuai konteks. Oleh karena itu Edison membatasi.

"Kalau saudara datang soal mediasi, kita dengarkan," ujarnya.

Mahdi kemudian menjawab. "Maksud saya menjelaskan secara keseluruhan," ujar Mahdi.

"Saya mengerti, tapi yang ada hubungannya dengan terdakwa ini saja. Banyak cerita yang bisa dijelaskan. Mengerti?" tegas Edison.

"Mengerti yang mulia," jawab Mahdi.

Dalam kesaksiannya, Mahdi menyebutkan sempat bertemu dengan korban, CAJ dan MKU secara terpisah. Ia juga mengatakan kepada kedua korban, Bahar ingin melakukan audiensi dengan keluarga korban. Mahdi pun sempat memberikan nasihat kepada kedua korban.

Mahdi juga memberikan keterangan bahwa korban MKU sudah memaafkan Habib Bahar bin Smith. Namun tidak dengan orangtuanya, yang merasa sakit hati.

"Waktu itu MKU mengatakan, tidak bisa mencabut laporan karena yang membuat laporan adalah orang tuanya. Kami sempat mencari orang tua AM, tapi Habib Bahar terlanjur dibawa polisi," kata Hamid.

Jaksa Optimis Kesaksian Tak Patahkan Dakwaan

Majelis hakim
Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad memimpin jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith. (Huyogo Simbolon)

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Wibowo optimis kesaksian para saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, dengan terdakwa Bahar bin Smith, tidak akan meringankan dakwaan.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Bahar Smith sudah dua kali mendengarkan pemeriksaan saksi meringankan yang didatangkan oleh tim kuasa hukum. Hari ini, dua saksi meringankan dihadirkan dalam persidanngan. Mereka adalah Muhamad Hamid yang merupakan kerabat Bahar serta satu saksi yang merupakan murid Bahar bernama Rusdi. Keduanya sama-sama mengetahui kasus Bahar dan melihat video penganiyaan.

Pada sidang sebelumnya, dua saksi meringankan juga dihadirkan pengacara Bahar. Mereka adalah Muhamad Nurcholis dan Hamid Isnaeni.

Menurut Irfan, seluruh kesaksian para saksi memperkuat sebagaimana dakwaan JPU.

"Diakuinya video tersebut dan sudah menonton buat kami semakin memperkuat apa yang didakwakan," kata Irfan.

Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Irfan tak menampik jika selama bersaksi, ada hal yang meringankan hukuman Bahar. Misalnya, pengakuan Bahar akan perbuatannya serta surat pernyataan salah satu korban penganiayaan untuk tidak melapor ke polisi.

"Ya surat pernyataan itu menjadi hal yang meringankan nantinya dalam tuntutan maupun majelis nantinya dalam memgambil putusan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya