ASN Kota Bandung Dilarang Terima Parcel dan Mudik Pakai Mobil Dinas

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, wajib melaporkan kepada KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 05:00 WIB
Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung, Oded M Danial melarang para pejabat dan ASN menerima atau mengirimkan parsel serta mudik dengan menggunakan kendaraan dinas.

"Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh karena akan mempengaruhi kinerja," kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (27/5/2019).

Larangan tersebut sejalan peringatan  Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebab hal itu bisa termasuk kedalam gratifikasi, dilansir Antara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau para ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu juga sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Berdasarkan hal tersebut, Oded tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.

Dengan demikian, dia mengimbau pejabat agar menggunakan kendaraan pribadinya untuk mudik ke kampung halaman. Sementara bagi yang tidak memiliki kendaraan, Oded mengimbau untuk menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya.

"Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya