Liputan6.com, Bandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran.
Penjabat Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnai mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan.
"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik karena kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Sebagai informasi, larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut, penggunaan kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk tiga ketentuan, di antaranya:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Oleh karena itu, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk digunakan mudik. Jika dilanggar, maka akan ada sanksi yang dikenakan.
Pemkot Siapkan Sosialisasi
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa Pemkot Bandung akan menyiapkan sosialisasi terkait larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Sosialisasi terkait aturan ini akan segera dilakukan oleh Wali Kota Bandung," tutur Iskandar.
Di sisi lain, Iskandar juga mengingatkan para warga yang hendak berangkat mudik untuk memastikan kondisi kesehatan, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan jauh.
"Pastikan kondisi tubuh fit sebelum mudik, dan jangan lupa periksa dan amankan rumah yang ditinggalkan. Jika memungkinkan, informasikan kepada aparat kewilayahan untuk pengawasan lebih lanjut," ucapnya.
Penulis: Arby Salim
Advertisement
