Jangan Coba-Coba Parkir Sembarangan di Bandung, Nanti Menyesal

Parkir kendaraan di bahu jalan adalah pelanggaran. Apalagi sudah ada kantong kantong parkir dan rambu-rambu petunjuk yang bisa digunakan oleh pengemudi dalam memarkir kendaraannya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Jun 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 11:00 WIB
Petugas Dishub menandai kendaraan yang langgar aturan
Petugas Dishub Kota Bandung menempelkan stiker sebagai sanksi kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Purnawarman, Jumat (14/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali melaksanakan penertiban parkir liar di area trotoar, Jumat (14/6/2019). Hasilnya, 46 unit kendaraan terjaring.

Operasi digelar di Jalan Jawa, Jalan L.R.E Martadinata atau Jalan Riau, Jalan Merdeka, Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Purnawarman.

Kepala Sub Unit Penegakkan Hukum Dishub Kota Bandung, Bondan Irawan menyampaikan, dalam operasi ini Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Bandung.

Para pelanggar yang terjaring parkir di trotoar terdiri dari 20 kendaraan roda dua dan empat yang terkena sanksi cabut pentil, 22 kendaraan terkena tilang, dan satu kendaraan roda dua diangkut ke mobil patroli, serta puluhan imbauan.

"Kegiatan ini kan sudah lama kita lakukan, mulai hampir 3-4 tahun yang lalu kami laksanakan untuk parkir di Kota Bandung," kata Bondan.

Dia menyatakan bahwa parkir kendaraan di bahu jalan adalah pelanggaran. Apalagi sudah ada kantong kantong parkir dan rambu-rambu petunjuk yang bisa digunakan oleh pengemudi dalam memarkir kendaraannya.

"Kami tetap butuh dukungan masyarakat setiap hari untuk melaksanakan program ini agar disiplin," katanya.

Bondan mengaku upaya penertiban akan terus dilakukan selama masih ada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di trotoar.

"Kami setiap hari melaksanakan gakkum dengan berkordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung. Dlam hal ini biasanya suka ada aduan dari masyarakat melalui media sosial, itu juga kami tindak lanjuti," ujarnya.

Sumber Kemacetan

Cabut pentil
Petugas Dishub Kota Bandung mencabut pentil ban kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di Jalan Purnawarman, Jumat (14/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu, Wakil Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Bayu Catur Prabowo mengatakan, penertiban parkir liar dilakukan sebagai penegakan lalu lintas.

"Kenapa Bandung harus tertib? Karena Kota Bandung ialah destinasi wisata. Dengan banyaknya wisatawan artinya jumlah kendaraan meningkat di Kota Bandung pada hari-hari tertentu atau masa akhir pekan," kata Bayu.

Namun, seiring bertambahnya volume kendaraan, ruas jalan diakuinya tidak bertambah. Kondisi tersebut diperparah karena ada aktivitas parkir liar dari masyarakat.

"Ini coba ditertibkan terus dengan harapan apabila ruas jalan yang ada, rambu parkir ditertibkan, kemacetan bisa ditanggulangi," katanya.

Dia mencontohkan seperti di Jalan L.R.E Martadinata atau Jalan Riau. Di kawasan tersebut ada beberapa titik wisata kuliner, hotel dan rumah sakit yang memiliki luas parkir terbatas. Sehingga mereka asa yang menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan.

"Kalau itu dihambat, dapat mengakibatkan macet. Makanya kita akan tertibkan," ujarnya.

Penindakan tegas terhadap parkir liar akan terus dilakukan polisi bersama Dishub Kota Bandung.

"Penindakannya untuk parkir liar ini yang pasti sudah masuk tilang karena rambu yang ditempatkan di sini bukan hanya setahun atau dua tahun, sudah lama, tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar aturan. Apabila tidak ditemukan pengemudinya kami dengan Dishub ada perwal, kita derek, kalau tidak kita cabut pentil," ujarnya.

Simak video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya