Liputan6.com, Ngawi - Niat hati minum jamu untuk menambah stamina, tetapi 6 petani di Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini malah mengalami keracunan. Keenam petani tersebut keracunan usai meminum jamu racikan yang dibuat oleh penjual jamu keliling, S (42), warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
"Ada 6 orang yang keracunan setelah minum jamu racikan yang dibuat Sulasih. Padahal, awalnya pengin menyegarkan tubuh setelah melakukan aktivitas di sawah," kata Kapolsek Pitu, Iptu Subandi, Senin, 23 Juli 2019.
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebutkan, awalnya sebanyak 10 petani memanggil penjual jamu gendong yang didagangkan oleh S. Mereka memesan jamu cap tawon yang dicampur dengan racikan yang dibuat oleh penjual jamu berupa rempah-rempah, anggur hitam, beras kencur.
Lantas, berselang 30 menit setelah meminum, 6 orang di antara 10 orang yang memesan jamu itu merasakan mual, pusing, muntah, dan badan lemas. Keenam orang tersebut yaitu Sumanto (57), Supinah (55), Sarwan (49), Kasiran (45), Sugeng (50), dan Purwanto (36).
"Mereka langsung muntah-muntah. Karena tidak kuat, keenam orang yang keracunan itu dirujuk ke Puskesmas Pitu," dia menerangkan.
Namun, kondisi korban Sumanto, Supinah, dan Sarwan semakin memburuk sehingga pihak Puskesmas Pitu merujuknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeroto.
"Karena memang kondisinya semakin mengkhawatirkan. Dokter di Puskesmas tidak mau mengambil risiko sampai sekarang belum diperbolehkan pulang oleh dokter," bebernya.
Â
Pengakuan Penjual Jamu
Sedangkan korban yang bernama Sugeng masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Pitu. Sementara, Kasiran dan Purwanto kondisinya sudah semakin membaik sehingga diperbolehkan pulang.
"Ada juga yang sudah pulang karena sudah membaik. Satu masih dilakukan perawatan di Puskesmas. Untuk yang dirawat di Puskesmas mungkin besok sudah boleh pulang," dia menambahkan.
Sementara, untuk peracik jamu, telah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, penjual jamu itu menjelaskan bahwa dia hanya membuat racikan jamu dengan jamu yang dibuat home industry. "Ini masih kami periksa. Tentu juga melakukan penelusuran lebih lanjut jamu sasetannya berasal dari mana," terangnya.
Menurutnya, barang bukti sudah disita oleh pihak polisi. Begitu pun jamu saset dan sisa cairan yang diminum para korban sudah dibawa ke labortaorium untuk pemeriksaan."Kami bawa ke provinsi. Dilakukan pemeriksaan lab lebih lanjut," dia menegaskan.
Jika nanti, dinyatakan bersalah, penjual jamu gendong itu dikenakan Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," dia memungkasi.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement