Tanggapan Majelis Wali Amanat soal Wacana Rektor Asing dalam Pilrek ITB

Institut Teknologi Bandung (ITB) sedang mempersiapkan pemilihan rektor baru untuk periode 2020-2025.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Agu 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 15:00 WIB
ITB
Ketua MWA ITB, Yani Panigoro bersama Sekretaris Eksekutif MWA ITB Benhard Benhard Sitohang menggelar konferensi pers di Gedung Rektorat ITB, Selasa (6/8/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Institut Teknologi Bandung (ITB) sedang mempersiapkan pemilihan rektor baru untuk periode 2020-2025. Jika tak ada aral melintang, rektor baru akan dilantik pada 20 Januari 2020 mendatang. Pendaftaran calon pilrek ITB sudah dibuka sejak 5 Agustus dan berakhir pada 30 Agustus 2019.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi siapa pun calon yang maju pilrek ITB tersebut, cukup bertentangan dengan wacana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Kementerian yang dipimpin M Nasir tersebut diketahui berencana agar pada 2020 nanti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dipimpin rektor terbaik luar negeri. Tujuannya ialah meningkatkan peringkat perguruan tinggi Indonesia sehingga masuk dalam 100 universitas terbaik dunia.

Menurut Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) ITB, Yani Panigoro, hingga saat ini belum ada aturan resmi mengenai rektor dari luar negeri. Saat ini, ITB sebagai salah satu PTN di Indonesia masih mengacu terhadap aturan sebelumnya.

Dia menjelaskan, rektor yang baru harus sudah terpilih pada Oktober atau tiga bulan sebelum masa jabatan rektor 2015-2020 berakhir. Sehingga, pihaknya tidak bisa menunggu turunnya aturan baru atau memperbolehkan Warga Negara Asing ikut serta dalam pilrek.

"Kalau Oktober terpilih, harus kami mulai dari sekarang karena waktunya tidak terkejar. Isu (rektor asing) yang disebutkan tadi harus juga ada dasar aturannya," kata Yani, Selasa (6/8/2019).

Yani juga punya pandangan lain terhadap sosok rektor. Menurutnya, sosok pemimpin di PTN, terlepas dari mana kah status warga negaranya, yang penting diperhatikan adalah bagaimana mencari sosok rektor yang memiliki visi bertaraf internasional.

"Masalah polemik yang sekarang itu rektor bertaraf internasional. Jadi definisinya bisa dilihat dari semua sisi. Rektor internasional bisa saja WNI tapi tarafnya internasional," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Eksekutif MWA ITB, Benhard Sitohang. Benhard menyatakan, bukan masalah status warga negara yang mestinya diributkan. Paling penting adalah bagaimana caranya mencari sosok rektor yang memiliki kualitas internasional.

"Saya sendiri berpikir bahwa jangan rektor asing (tidak dikenal), tetapi cari rektor yang terkenal. Itu istilah saya saja ya. Rektor yang berkualifikasi internasional," ujarnya.

Benhard menjelaskan, dalam pilrek ITB kali ini, terdapat sejumlah syarat harus dipenuhi agar bisa ikut serta dalam pemilihan. Salah satunya yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain berstatus WNI, sejumlah syarat administratif lainnya juga harus dipenuhi oleh para calon peserta pilrek ITB. Misalnya, memberikan pernyataan setia kepada Pancasila, bersedia mengikuti proses pemilihan rektor, belum pernah terlibat masalah pidana, nonpartisan atau bukan pengurus partai dan afiliasinya dan organisasi masyarakat yang tidak berasaskan Pancasila.

"Syarat administratif langsung diperlakukan saat pendaftaran. Fotokopi ijazah S3, usia 60 tahun maksimal saat pelantikan‎. Membuat surat pernyataan visi atau motivasi menjadi rektor dengan tulis tangan sendiri," katanya.

Benhard menambahkan, proses pilrek ITB akan digelar secara transparan. Berbagai tahapan akan dibuat dengan terbuka dan bisa diawasi oleh semua pihak.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya