Hakim Tolak Gugatan Warga Tamansari soal Izin Lingkungan Rumah Deret

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan warga RW 11 Kelurahan Tamansari terhadap izin lingkungan pembangunan rumah deret.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 19 Des 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 18:00 WIB
Sidang Gugatan Warga Tamansari
Usai gugatan perkara ditolak oleh majelis hakim, para warga Tamansari bersama jaringan solidaritas yang mengikuti jalannya persidangan kecewa terhadap putusan tersebut. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan warga RW 11 Kelurahan Tamansari terhadap izin lingkungan pembangunan rumah deret.

Diketahui, gugatan warga RW 11 Tamansari dengan objek surat izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 0001/Ling.Pem/Vll/2018/DPMPTSP tentang izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan rumah deret Tamansari.

"Dengan ini memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp574 ribu," kata ketua majelis hakim, Yarwan.

Terhadap putusan tersebut, hakim juga menyampaikan bahwa warga dipersilakan jika ingin melayangkan banding. Upaya hukum tersebut terhitung 14 hari pasca putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Bandung.

Hakim menyatakan Pemerintah Kota Bandung diperbolehkan untuk melakukan pengamanan aset dan melakukan pembangunan proyek rumah deret. Keinginan Pemkot Bandung untuk membangun rumah deret di atas aset lahan juga dinilai tidak menyalahi aturan. Sedangkan gugatan yang dilayangkan penggugat dalam hal ini diwakili kuasa hukum warga RW 11 Tamansari tidak berdasar hukum.

Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana proyek rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.

Menurut hakim anggota Novi Cahyanti, keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut didasari keterangan saksi. Namun tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Akan tetapi majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai bahwa para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.

"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa. Pemkot Bandung telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," katanya

Usai gugatan perkara ditolak oleh majelis hakim, para warga yang mengikuti jalannya persidangan kecewa terhadap putusan tersebut. Mereka bersama jaringan solidaritas kemudian mengangkat sejumlah kertas bertuliskan tuntutan-tuntutan.

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga RW 11 Tamansari Gugun menyatakan bahwa sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung kepada Pemkot. Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut tidak seluruhnya warga setuju terhadap pembangunan rumah deret yang digagas pada 2017 lalu.

"Ketika warga diundang sosialisasi, mereka menolak. Karena Pemkot hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya," katanya.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya