DKPP Siap Proses Pelanggaran Bawaslu Blora Jika Ada Laporan Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Blora disinyalir kuat melakukan banyak pelanggaran dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

oleh Ahmad Adirin diperbarui 26 Des 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 23:00 WIB
Rekrutmen Panwascam
Komunitas masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aksi Solidaritas untuk Pilkada Berkualitas menuntut kepada Bawaslu Blora agar melakukan perekrutan ulang anggota Panwascam. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Bawaslu Kabupaten Blora disinyalir kuat melakukan banyak pelanggaran dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Beragam pelanggaran itu terkuak berawal dari tidak diumumkannya hasil Tes CAT perekrutan Panwascam Bawaslu Blora. 

Sejumlah temuan di lapangan mengungkap, peserta tes Panwascam yang masih di bawah umur diloloskan Bawaslu Blora, adanya sejumlah anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang di loloskan jadi Panwascam tanpa menyerahkan jabatan sebelumnya.

Kemudian adanya puluhan guru yang di loloskan menjadi anggota Panwascam, bahkan hasil tesnya tidak diumumkan ke publik.

Mendengar kabar itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta masyarakat melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Blora.

Azhari, Humas DKPP kepada Liputan6.com, Kamis (26/12/2019) mengatakan, pihaknya akan menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat. 

"Jika ada laporan, DKPP siap memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," katanya singkat.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya