Jadi Tersangka Lahan Kuburan, Wabup Ogan Komering Ulu Ajukan Praperadilan

Wabup Ogan Komering Ilir Johan Anuar ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi lahan kuburan.

oleh Nefri Inge diperbarui 11 Jan 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2020, 13:00 WIB
Jadi Tersangka Lahan Kuburan, Wabup Ogan Komering Ulu Ajukan Praperadilan
Sidang praperadilan di PN Baturaja terkait penetapan Wabup Ogan Komering Ulu Johan Anuar (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Belumlah usai kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Yani. Kini, kasus dugaan korupsi kembali mencuat dan menyeret nama pejabat Sumsel lainnya, yaitu Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel Johan Anuar.

Wabup OKU Johan Anuar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan. Penetapan tersangka ini dikeluarkan Polda Sumsel setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.

Johan Anuar sendiri sudah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Kendati demikian, Wabup OKU hingga kini masih aktif menjabat sebagai petinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Sumsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Wabup OKU Johan Anuar menjadi tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu seluas 20 hektare.

“Seharusnya yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Supriadi.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya terjadi sejak 2017. Polda Sumsel sempat menetapkan status tersangka, namun Johan Anuar menang dalam sidang praperadilan sehingga kasus tersebut ditutup.

Lantas, pada Desember 2019 Polda Sumsel kembali menetapkan Johan anwar sebagai tersangka. Namun, Wabup OKU Johan Anwar kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Baturaja.

Sidang praperadilan Johan Anwar terhadap Polda Sumsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan pun digelar di PN Baturaja. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Sapuan Amijaya, digelar pada hari Kamis (9/1/2020).

Namun, Johan Anuar kembali tidak hadir dan diwakilkan dengan kuasa hukum pemohon Johan Anuar, Titis Rahmawati. Dalam sidang tersebut turut hadir Ahli Pidana dan Acara Pidana dari Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi.

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri (PN). Untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan terhadap tersangka dan kita tinggal menunggu keputusan hakim seperti apa,” ujar Mahmud Mulyadi.

Menurutnya, jika penggugat menyatakan adanya temuan terbaru, maka SP3 harus diselesaikan terlebih dahulu baru bisa mengajukan temuan baru.

Apabila memenuhi syarat dua alat bukti, maka bisa disebut tersangka lagi yang dialamatkan ke Wabup Ogan Komering Ulu. Namun dengan catatan jika ada temuan baru yang menurut Peraturan MA itu yang diajukan.

Simak video pilihan berikut ini:

Pembelaan Kuasa Hukum

Jadi Tersangka Lahan Kuburan, Wabup Ogan Komering Ulu Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Wabup Ogan Komering Ulu Johan Anuar di sidang praperadilan PN Baturaja (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Jadi jika diluar prosedur itu saya anggap tidak sah, karena membingungkan. Masa ada satu kasus dengan dua LP, kan membingungkan,” ungkapnya.

Menurutnya, peristiwa hukum yang tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda. Karena jika seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara namun penyidikan tersebut telah dihentikan, maka jika dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut harus memenuhi unsur Ni Bis Idem.

“Itu sebabnya kami memohon agar Pengadilan Negeri Baturaja berkenan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum pemohon Johan Anuar, Titis Rahmawati mengaku puas dengan hasil sidang tersebut.

“Penjelasan oleh ahli pidana tadi sudah cukup jelas. Dan kita dapat ketahui kasus hukum yang menjerat Johan Anuar sudah berjalan tiga tahun lebih,” ucapnya.

Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Tiba-tiba pemohon ditetapkan menjadi tersangka. Itulah sebabnya, kami menilai penetapan pemohon sebagai tersangka cacat hukum,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya