Mengaku Keturunan Raja Majapahit, Anggota DPD RI Dilaporkan ke Polda Bali

Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan kasus pelecehan terhadap Sulinggih.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Jan 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 09:00 WIB
I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha ditemui di Polda Bali saat melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna
I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha ditemui di Polda Bali saat melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna (Dewi Divianta/Liputan6,com)

Liputan6.com, Denpasar Anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan terhadap sulinggih (pendeta Hindu) dan memalsukan identitas karena mengaku sebagai Raja Majapahit.

Pria yang karib disapa AWK itu dilaporkan I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha dan Ida Bagus Susena ke Polda Bali, pada Selasa (21/1/2020). Keduanya tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bali. 

"Kami melaporkan AWK ke polisi bukan karena persoalan suka dan tak suka. Ini untuk meluruskan fakta sejarah dan memberikan pembelajaran. AWK dalam videonya yang beredar luas mendoakan agar para sulinggih yang tak benar supaya cepat mati," kata Ngurah Arta ditemui di Polda Bali

Saat mendatangi Polda Bali, keduanya menyertakan beberapa alat bukti seperti: satu keping CD berisi video dugaan pelecehan sulinggih di Bali dan satu lembar bukti foto unggahan akun Facebook. "AWK itu bukan ahli agama dan tak paham tentang Hindu Bali. Sulinggih itu adalah simbol agama Hindu yang disucikan," ujar dia.

Menurut Ngurah Arta, jika tidak segera diluruskan, isi dalam video itu bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat. Seperti diketahui video yang tengah viral di masyarakat Bali itu ada beberapa durasi waktunya. Ngurah Arta menjelaskan bahwa di Pulau Bali ini banyak sekali puri (kerajaan), tetapi, tak ada satu pun yang mengaku sebagai keturunan Raja Majapahit.

Sementara, pengakuan AWK sebagai Raja Majapahit perlu diklarifikasi agar tidak merusak mental generasi muda Bali di masa mendatang. AWK dilaporkan dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Pengakuan sebagai raja oleh AWK ini lebih keras dari pengakuan raja-rajaan di Jawa yang sempat ramai dibicarakan belakangan ini. Enggak ada keturunan Raja Majapahit di Bali. Kalau Majapahit menaruh orangnya pada zaman dulu ketika Bali dikalahkan, iya," ucap Ngurah Arta.

 

Arya Wedakarna: Bukan Saya yang Berikan Gelar Raja Majapahit

I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha ditemui di Polda Bali saat melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna
I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha ditemui di Polda Bali saat melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna (Dewi Divianta/Liputan6,com)

Sementara itu, saat ditemui awak media AWK menanggapi santai pelaporan atas dirinya oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bali itu. Dirinya memiliki alasan tersendiri mengucapkan hal seperti dalam video yang menjadi dasar dirinya dilaporkan di Polda Bali.

"Tidak apa-apa mereka melaporkan saya. Itu hak mereka. Saya biasa saja. Saya punya argumentasi terkait hal itu. Saya tak pernah mengklaim sebagai raja. Kalau orang lain yang memberikan gelar itu kan biasa itu. Saya fokus kerja karena agenda-agenda masih banyak yang harus dikerjakan," katanya.

Menurut dia, pemberian gelar Raja Majapahit itu bukan dari dirinya sendiri, melainkan masyarakat Bali yang memberikan gelar itu kepada dirinya.

"Saya menanggapi gelar yang diberikan itu biasa saja. Mungkin pengaruh saya banyak membantu masyarakat. Selain itu, karena leluhur saya juga jelas. Leluhur saya adalah pendiri Kerajaan Badung sekaligus Raja Badung pertama yakni I Gusti Tegeh Kory yang merupakan keturunan Raja Majapahit," ucapnya dengan tegas.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya