Ayah di Solok Perkosa Anak Tiri Keterbelakangan Mental hingga Hamil

Seorang ayah berinisial ZI (34), di Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak tirinya RD (22) yang keterbelakangan mental, hingga hamil 6 bulan.

oleh Novia Harlina diperbarui 13 Mar 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Solok - Seorang ayah berinisial ZI (34), di Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak tirinya RD (22) yang keterbelakangan mental, hingga hamil enam bulan. 

"Pelaku ditangkap pada Rabu (11/3/2020) malam tanpa perlawanan," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Kamis (12/3/2020).

Kejadian itu berawal pada Agustus 2019, pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya saat ia baru pulang dari ladang, dan sampai di rumah pelaku melihat RD sedang sendirian.

Melihat kesempatan itu, pelaku memperkosa korban di dalam kamarnya. Tidak hanya sekali, setelah kejadian pertama, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan tindakan bejat itu berulang ulang.

Menurut keterangan pelaku, kata Azhar, ia tidak merasa takut melakukan pemerkosaan terhadap RD karena anak tirinya itu mengidap penyakit keterbelakangan mental, dan rutin melakukan pengobatan ke rumah sakit sekali dalam seminggu.

Akibat perbuatan ayah tirinya, korban hamil enam bulan. Keluarga korban yang tidak menerima perbuatan bejat itu melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pelaku. Kasus ini sekarang ditangani unit pelayanan perempuan dan anak," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya