Nestapa Bocah SD Korban Pencabulan Kakak Kelasnya di Jambi

Siswi sekolah dasar di Kabupaten Bungo, Jambi, mengalami trauma hingga tak mau pergi ke sekolah. Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 4 orang kakak kelasnya.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 13 Mar 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 08:00 WIB
P2PA Jambi
Kepala UPTD P2PA Jambi, Asri Noprini. P2PA Jambi mendorong kasus pemerkosaan terhadap siswi SD di Bungo, Jambi, agar masuk ke ranah Diversi Hukum. (Liputan6.com / Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jambi - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jambi. Kali ini korbannya seorang siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Bungo, Jambi. Korban mengalami trauma hingga tak mau pergi ke sekolah setelah diperkosa oleh 4 orang kakak kelasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, korban yang masih berusia 8 tahun atau kelas 2 SD itu hingga sekarang masih trauma. Pemerkosaan itu dilakukan oleh 4 orang kakak kelas tingkat 5. Ironisnya, kejadian ini terjadi di dalam kelas saat jam sekolah. Kejadian berlangsung pada 26 Februari 2020.

Kepada orangtuanya, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya itu. Menurut pengakuan orangtua korban, keempat pelaku menarik paksa korban. Pelaku yang berjumlah 4 orang itu memperkosa korban secara bergantian. Korban dibuat tak berdaya.

Ihwal kasus tersebut, Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Jambi Asri Noprini mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan P2PA Bungo supaya segera mengunjungi rumah korban pemerkosaan guna meredam trauma yang dialami korban.

"Psikolog, pengacara sudah mau turun ke lokasi, tapi karena jalannya hancur sekarang belum sampai ke lokasi, terpaksa dilanjutkan besok, yang jelas korban harus mendapat pendampingan untuk memulihkan trauma," kata Asri Noprini dihubungi Liputan6.com, Kamis (12/3/2020).

 

 

 

P2PA Jambi Dorong Diversi Hukum

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menurut dia, kasus seperti ini tidak harus mesti diselesaikan dengan sanksi adat. Melainkan, harus diselesaikan secara hukum, meski korban dan pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

"Ada informasi diselesaikan secara adat. Tapi kasus seperti ini tidak bisa begitu (secara adat), jadi kami mendorong supaya bisa masuk ke dalam upaya ranah Diversi Hukum, karena ini masih di bawah usia 12 tahun, ada sistem peradilan anak," dia menjelaskan.

Dia menilai kasus tersebut ada kelalaian dari pihak sekolah. Hal itu diketahui karena pihak sekolah terkesan menutup-nutupi ihwal kasus ini. Pihaknya mendorong agar Dinas Pendidikan Bungo dan pihak sekolah yang bersangkutan supaya bisa terbuka menerangkan kepada pihak P2PA.

"Karena ini menyangkut komponen anak di sekolah, jadi Dinas Pendidikan harus tahu. Kita bukan menjelek-jelekan sekolah, tapi ada hak anak yang menjadi korban, semuanya (pelaku dan korban) masih anak-anak di bawah usia 12 tahun. Diversi Hukum harus dilakukan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Masril, enggan berkomentar terkait kasus yang terjadi di wilayahnya. Dia meminta untuk mengonfirmasi kasus ini supaya bisa langsung bertemu dengan dirinya.

"Bisa langsung ke Bungo ketemu saya, saya tidak mau memberikan keterangan kalau tidak ketemu saya," kata Masril saat dihubungi Liputan6.com.

Paur Humas Polres Bungo, IPTU M Nur membenarkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini. Namun, hingga sekarang belum ada laporan ihwal kasus ini yang masuk ke jajaran Polres.

"Untuk laporan dari korban belum ada dan informasi sementara sampai saat ini pihak Polsek setempat sedang menyelidiki," katanya singkat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya