Liputan6.com, Maluku - Para terdakwa kasus pemerkosaan siswi salah satu SMA di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dijatuhi hukuman penjara bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 11 Maret 2020.
Masing-masing, JP yang merupakan pacar korban dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara, IB dihukum empat tahun, FS, JS, SL dan DS dihukum tiga tahun, ML, SU, FO, JW, RL, HL,IF, AF, JL, JS masing-masing dua setengah tahun.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 81 ayat (1),2 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Advertisement
Baca Juga
Vonis hakim terhadap 16 terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Misna S Weulafella mengatakan menerima keputusan majelis hakim.
Dalam kasus ini sebenarnya ada 17 pelaku. Namun, sidang khusus anak digelar untuk 16 terdakwa karena masih di bawah umur. Sementara, satu pelaku lagi yang sudah kategori dewasa sidangnya akan digelar terpisah.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai dari tujuh tahun penjara, enam tahun, lima tahun dan empat tahun.
Untuk diketahui, aksi para terdakwa ini terjadi pada November 2019 Pukul 14.00 WIT di rumah salah satu pelaku berinisial HL.
Kemudian, pada November 2019 pukul 20.00 WIT di rumah pelaku lainnya berinisial SL, dan terakhir pada Desember 2019 pukul 15.00 WIT di rumah JS.
Aksi pemerkosaan ini baru terungkap setelah orangtua korban dipanggil pihak sekolah pada Kamis, 30 Januari 2020, lantaran korban sudah dua pekan tidak masuk sekolah.