Liputan6.com, Makassar - Universitas Hasanuddin Makassar mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di sekitar kampus. Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu mengeluarkan sejumlah kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7522/UN4.1/PK.03.03/2/2020.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu point dalam Surat Edaran tersebut adalah penyelenggaraan Wisuda Periode III Tahun Akademik 2019/2020 yang sedianya berlangsung pada tanggal 17 dan 18 Maret 2020 ditunda. Penundaan ini merupakan langkah antisipatif setelah menerima berbagai masukan dan melihat perkembangan.
"Badan Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi. Kita perlu mengambil langkah untuk mencegah penyebaran. Keputusan penundaan Wisuda ini cukup berat, namun kami perlu memikirkan kepentingan yang lebih besar," kata Direktur Komunikasi Unhas, Suharman Hamzah, Minggu (15/3/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Pihak kampus sendiri belum menenutkan kapan pelaksanaan wisuda 2.094 mahasiswa Universitas Hasanuddin itu. "Jadwal yg baru belum bisa diputuskan sekarang. Kita melihat perkembangan," imbuhnya.
Suharman pun mengimbau agar para wisudawan terus mengikuti perkembangan informasi melalui saluran informasi resmi Universitas Hasanuddin, baik melalui website maupun sosial media resmi milik Universitas Hasanuddin.
Saksikan video pilihan berikut:
Perkuliahan Daring
Adapun isi Surat Edaran Nomor 7522/UN4.1/PK.03.03/2/2020 yang diterima Liputan6.com adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) tentang status Pandemi kejadian infeksi Covid-19 oleh Public Health Emergency of International Concern dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia No 3 Tahun 2020, Universitas Hasanuddin memutuskan kebijakan untuk pencegahan penyebaran infeksi Covid19 di lingkungan Universitas Hasanuddin, sebagai berikut:
1. Seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan diharapkan mempraktikkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta secara aktif dan konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit sesuai dengan pedoman yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran terhitung tanggal 16 Maret s.d 28 Maret 2020 dilaksanakan dengan kebijakan sebagai berikut:
2.1. Kuliah Tatap Muka diharapkan dilakukan dengan pembelajaran online (daring) dengan memanfaatkan media online (daring) yang tersedia.
2.2. Kegiatan praktik seperti praktik laboratorium, praktik lapangan, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dilakukan dengan menggunakan metode lain tanpa pertemuan langsung atau dilakukan penjadwalan ulang yang disesuaikan dengan informasi perkembangan penularan infeksi Covid-19.
2.3. Pimpinan Fakultas dan Program Studi serta dan Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan agar memberikan dukungan para dosen untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran daring.
3. Menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan banyak orang sehingga tidak memungkinkan dilakukan tindakan kesiapsiagaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
4. Wisuda Periode Ill Maret tanggal 17-18 Maret 2020 ditunda dan akan dijawalkan kemudian dengan memperhatikan perkembangan situasi terkait infeksi Covid-19.
5. Melarang perjalanan ke luar negeri bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Pimpinan Universitas, Fakultas dan Program Studi diharapkan melakukan koordinasi dengan mitra perguruan tinggi di luär negeri ätäS penundaan kegiätan dengan tetap menjaga etika hubungan kerjasama.
6. Kunjungan mitra dan tamu dari luar negeri dihentikan sementara. Dosen, mahasiswa, dan tenaga Kependidikan yang terkait dengan mitra dan tamu diharapkan melakukan komunikasi untuk menyampaikan penghentian sementara ini.
7. Menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga Kependidikan untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting dan potensial terinfeksi Covid-19.
Advertisement