Mengganti Azan dan Salat Jumat, Ini 7 Fatwa MUI Kepri terkait Pandemi Corona Covid-19

Menyikapi perkembangan terkini pandemi corona Covid-19, MUI Kepri mengeluarkan 7 fatwa terbaru demi mencegah penyebaran virus jahat tersebut.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 26 Mar 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 13:00 WIB
Fatwa MUI Kepri
Menyikapi perkembangan terkini pandemi corona Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan 7 poin fatwa terbaru demi mencegah penyebaran virus jahat tersebut. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Menyikapi perkembangan terkini pandemi corona Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan 7 poin fatwa terbaru demi mencegah penyebaran virus jahat tersebut.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, KH Bambang Maryono, menginstruksikan agar fatwa tersebut bisa dijalankan dewan masjid dan musala di Provinsi Kepri.

"Adapun salah satu poin fatwa di antaranya, salah satu seruan dari azan diganti dan meniadakan kegiatan keagamaan sementara," kata Bambang, Rabu (25/3/2020).

Fatwa ini hendaknya bisa dijalankan di empat wilayah zona merah yang terindikasi adanya penyebaran wabah virus Corona di Provinsi Kepri, antara lain Kota Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun, dan Bintan.

Berikut 7 poin besar fatwa MUI Kepri terkait Status Tanggap Darurat virus corona Covid-19:

1. Umat Islam harus meyakini secara Aqidah bahwa wabah Corona Covid-19 ini adalah musibah dari Allah SWT. Namun secara syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara akhlak kita harus saling menguatkan dan saling tolong-menolong dalam menghadapi wabah ini.

2. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir dan membaca qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak selawat, sedekah serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (dafu al-bala' wal waba), khususnya dari wabah Covid-19.

3. Meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Provinsi Kepulauan Riau, Khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang,  Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Tanjung Balai Karimun untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat, sampai dengan pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal. Para jemaah boleh menggantinya dengan melaksanakan salat Zuhur di kediaman masing-masing.

4. Pengelola masjid dan musala se-Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten, Karimun, Kabupaten Bintan tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjemaah, namun murotal, tarhim, dan azan tetap dikumandangkan sebagai syiar Islam. Sementara untuk jemaah diminta melaksanakan salat berjemaah di rumah masing-masing sampai pemenintah menyatakan kondisi telah kembali normal.

5. Dalam hal muazin mengumandangkan azan sebagai mana di poin 2 dan 3 ada tambahan kalimat yang bisa dilakukan dalam dua cara. Cara pertama selesai mengumandangkan azan sebagaimana biasa lalu di tambahkan kalimat "sholu fii Rihalikum" sebagaimana hadis nabi dari Ibnu Umar dalam shahih Bukhori no 632 dan shahih muslim no 1633. Cara kedua, kalimat hayya ala sholah di ganti dengan kalimat sholu fee buyutikum sebagaiman hadis nabi riwayat Ibnu Abas dalam shahih Bukhari no 901.

6.Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid maupun di musala atau tempat lainya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi kembali normal.

7. Meminta kepada seluruh umat Islam setiap salat fardu melakukan qunut Nazilah, berzikir, dan memperbanyak doa kepala Allah SWT. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya