Waspada Gelombang PHK di Sulbar Imbas Corona Covid-19

Sejumlah perusahaan di Sulawesi Barat melakukan efisiensi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya untuk mengurangi beban keuangan ditengah wabah Covid-19

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 11 Apr 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 07:00 WIB
Maddareski Salatin
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat

Liputan6.com, Mamuju Dampak dari pandemi Corona Covid-19 semakin meluas, seperti dunia industri yang semakin lesu. Akibatnya, sejumlah perusahaan melakukan efisiensi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya untuk mengurangi beban keuangan di tengah wabah ini.

Dampak melesunya dunia industri itu tidak hanya terjadi di daerah episentrum Corona Covid-19, seperti di Jakarta saja. Daerah lain seperti Sulawesi Barat juga terjadi hal demikian, banyak perusahan yang merumahkan bahkan mem-PHK karyawannya.

"Tercatat ada 269 orang karyawan dirumahkan di 10 perusahaan di Sulbar dan 8 orang di PHK di 2 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat Maddareski Salatin saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (10/4/2020).

Maddareski menambahkan bagi karyawan di-PHK akan mendapat kompensasi berupa uang. Namun, bagi karyawan yang dirumahkan tidak mendapat upah sama sekali, itu sudah sesuai kesepakatan dengan perusahaan. 

"Yang dirumahkan, kami sudah kirim datanya ke Kementerian Tenaga Kerja untuk bisa diikutkan pada program kartu pra kerja," ujar Maddareski.

Menurut Maddareski, data karyawan yang dirumahkan dikirim ke kementerian beberapa hari lalu untuk diverifikasi. Dalam waktu dekat hasilnya bakal keluar dan diharapkan mereka akan ikut dalam program pemerintah kartu prakerja.

"Kalau di Matos, karyawannya sudah dikembalikan lagi dengan perjanjian kerja antara pihak Matos dengan pekerjanya. Sifatnya juga sementara karena kondisi sekarang ini," beber Maddareski.

Semenatar itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mamuju Oce Sulawijaya mengaku, sepanjang dua pekan ini pihak Distransnaker Mamuju standby di kantor untuk menerima aduan PHK. 

"Hanya saja, hingga saat ini pengaduan ke kami belum ada yang masuk," pungkas Oce.

Untuk diketahui, perusahaan di Sulbar yang merumahkan karyawannya di antaranya, GMC Mamuju 70 orang, PT KBP Mamuju 135 orang, PT MIS Mamuju 13 orang, PT IRI tiga orang.

Berikutnya, CMTS 13 orang, PT ST satu orang, Hotel PW satu orang, Hotel DM 17 orang, Rumah Makan L Majene 6 orang dan HC Majene 10 orang.

Sementara, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya adalah PT PIS Mamuju 7 orang dan PT OI, satu orang. 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya