PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Paling Cepat Diterapkan Rabu 15 April

Kementerian Kesehatan merestui Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus Corona (Covid-19).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Apr 2020, 17:27 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 17:27 WIB
Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Perbatasan Jakarta-Depok
Polisi lalu lintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Kesehatan merestui Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus Corona (Covid-19).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB di wilayah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu akan dilaksanakan paling cepat Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020). Hal itu dia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (12/4/2020).

"Kemungkinan Rabu atau Kamis penerapan PSBB akan dimulai," tulis pria yang akrab disapa Emil itu di akun @ridwankamil.

Menurut Emil, pelaksanaan pada Rabu atau Kamis tersebut sebab kelima daerah yang melakukan PSBB harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak," ujarnya.

Mantan wali kota Bandung ini pun meminta semua masyarakat di Bogor, Depok, dan Bekasi, yang menerapkan PSBB tersebut untuk menaati aturan. Adapun logistik pangan dan bantuan sosial akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB.

"Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70% penyebaran virus Covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik. Semoga semua menjadi maklum," kata Emil.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya