Petani di Dharmasraya Tega Cabuli Tetangganya Berkali-kali

Perbuatan keji tersebut dilakukan AS (32) yang berprofesi sebagai petani itu dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi. Tidak hanya sekali, terhitung sejak 2019 ia sudah memperkosa gadis itu sebanyak 8 kali.

oleh Novia Harlina diperbarui 21 Apr 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 14:00 WIB
Seorang pria di Dharmasraya, Sumatera Barat tega menyetubuhi tetangganya yang masih pelajar. Pelaku saat ini sudah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seorang pria di Dharmasraya, Sumatera Barat berinisial AS (32) tega menyetubuhi tetangganya yang masih pelajar. Pelaku saat ini sudah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Liputan6.com, Dharmasraya - Seorang pria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tega menyetubuhi tetangganya yang masih pelajar. Pelaku saat ini sudah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh AS (32) yang berprofesi sebagai petani. Aksi biadab itu dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi.

Tidak hanya sekali, terhitung sejak 2019 ia sudah memperkosa gadis belia itu sebanyak 8 kali, hingga akhirnya diketahui oleh ibu korban.

"Pelaku masuk dan mengancam korban untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

Kapolres menyebut dari keterangan yang diperoleh, kejadian bermula pada 10 Agustus 2019 pelaku masuk ke rumah korban dan memperkosanya.

"Kejadian pertama itu pelaku juga memukul korban," katanya.

Kemudian kejadian yang sama terus berulang, pelaku mengancam korban dengan modus akan membeberkan kejadian itu kepada orang lain yang bisa membuat korban diusir dari kampungnya.

Merasa takut dengan ancaman itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat lelaki beranak dua tersebut.

Baru-baru ini kejadian yang sama juga terulang untuk ke delapan kalinya. Ibu korban pulang dari ladang dan mendapati pelaku sedang menyetubuhi anaknya.

"Lalu ibu korban melapor ke polisi dan petugas langsung menangkap pelaku," kata Aditya.

Pelaku mengakui perbuatan keji itu serta sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya