Liputan6.com, Palu - Pihak Kanwil Kemenkumham Sulteng mengambil langkah memberhentikan sementara oknum pegawainya yang berinisial S setelah diduga terlibat peredaran narkoba yang melibatkan para napi di Lapas Petobo Palu.
Oknum sipir Lapas Klas II A Petobo Palu yang ditangkap aparat Polda Sulteng pada 23 April lalu bersama tiga narapidana karena diduga terlibat peredaran narkoba, akhirnya diberhentikan sementara oleh pihak Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Advertisement
Baca Juga
Dia diberhentikan sementara untuk memudahkan proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
“Pemberhentian sementara itu untuk memperlancar proses hukum. Pemecatan juga kemungkinan akan dilakukan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, Jumat (1/5/2020).
Pihak Kemenkumham Sulteng juga menyatakan siap membantu kepolisian melakukan pengungkapan kasus tersebut terutama terkait dugaan keterlibatan pegawai lapas. Mengenai aksi nakal pegawainya itu, Lilik mengaku menyayangkan hal tersebut karena mencoreng upaya pemberantasan narkoba yang tengah dilakukan pihak lapas.
Setelah kasus tersebut, Kemenkumham akan melakukan tes urin kepada seluruh pegawai lapas dan rutan di Sulteng. tindakan tegas akan diberikan kepada pegawai yang positif menggunakan narkoba, bahkan proses pidana.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Sebagai Penghubung Transaksi Narkoba
Oknum sipir Lapas Petobo Palu berinisial S yang ditangkap Polda Sulteng itu berdasarkan catatan Kemenkumham Sulteng telah bertugas selama 10 tahun sejak tahun 2010. Saat ditangkap 23 April lalu dia tengah piket jaga di pintu utama Lapas.
Penangkapannya berdasarkan pengembangan kasus dari seorang napi yang ditangkap pada hari yang sama karena menjual narkoba di depan Lapas Petobo, Palu.
Oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulteng. Berdasarkan Pemeriksaan sementara pihak Polda Sulteng menyebut S berperan di ‘belakang layar’ atas transaksi narkoba antara napi dan pembeli.
“Dia (oknum sipir) ditangkap karena menjadi penghubung dan pemberi akses antara napi yang menjual narkoba dengan pembeli. Petugas masih mengembangkan kasus itu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, kepada Liputan6.com, Jumat (1/5/2020).
Dalam penangkapan pada 23 April itu bersama S dan 3 napi Lapas Petobo Palu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng juga mengamankan 2 plastik bening berisi sabu dengan total berat 53.3 gram.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Advertisement