Pemkot Malang Tak Larang Salat Idul Fitri 2020 di Masjid dan Lapangan, Tapi ...

Pemkot Malang hanya mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah idul fitri 2020 di rumah

oleh Zainul Arifin diperbarui 21 Mei 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 13:00 WIB
Pemkot Malang Tidak Larang Ibadah Idul Fitri 2020 di Masjid dan Lapangan
Wali Kota Malang Sutiaji hanya mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah idul fitri 2020 di rumah masing - masing (Humas Pemkot Malang)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang tak melarang masyarakat menggelar salat Idul Fitri 2020 berjemaah di masjid maupun lapangan saat pandemi Corona Covid-19. Namun pemkot memperingatkan masyarakat agar patuh protokol penanganan dan pencegahan Covid-19.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pemerintah kota hanya mengimbau pada masyarakat agar semua kegiatan peribadahan dan perayaan Idul Fitri 2020 dilaksanakan di rumah saja selama pandemi Corona Covid-19 ini.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Tapi kami imbau beribadah di rumah saja selama pandemi ini," kata Sutiaji melalui keterangan tertulis di Malang, Rabu, 20 Mei 2020.

Pemkot Malang menggelar rapat koordinasi bersama takmir masjid dan pengurus organisasi keagamaan di ruang sidang Balai Kota Malang. Ada sejumlah pandangan berbeda yang muncul dari peserta rapat tersebut.

Pendapat pertama meminta pemkot mengeluarkan surat edaran melarang atau mengizinkan salat Idul Fitri 2020 tetap digelar dengan mengacu protokol pencegahan Covid-19. Ada pula cukup mematuhi imbauan tak menggelar ibadah di masjid dan lapangan.

Wali Kota Malang menilai tak perlu menerbitkan surat edaran lagi tentang pelaksanaan ibadah Idul Fitri. Sebab sudah ada peraturan Wali Kota Malang nomor 17 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang.

Berdasar aturan itu, maka Pemkot mengizinkan ibadah Idul Fitri 2020 tetap digelar di masjid dan lapangan. Tapi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Penyelenggara juga harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah.

"Jadi tidak perlu lagi ada regulasi baru, sebab aktivitas ibadah berjemaah diatur dalam perwali," ujar Sutiaji.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Mengacu Kebijakan Pusat

Pemkot Malang Tidak Larang Ibadah Idul Fitri 2020 di Masjid dan Lapangan
Rapat koordinasi antara Pemkot Malang dengan takmir masjid dan organisasi keagamaan untuk pelaksanaan ibadah idul fitri 2020 (Humas Pemkot Malang)

Sutiaji menyampaikan kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur yang meminta ibadah berjamaah Idul Fitri 2020 ditiadakan. Serta tak menggelar kegiatan mengumpulkan massa seperti takbir keliling dan halalbihalal.

"Kami tegak lurus dengan kebijakan itu. Kami hanya mengimbau warga ibadah di rumah saja," ujar Sutiaji.

Kawasan Malang Raya sedang menerapkan PSBB selama 17-31 Mei 2020. Kebijakan ini juga berbarengan dengan momentum idul fitri 2020. Sejauh ini belum diumumkan ada pelanggar aturan PSBB yang mendapat sanksi.

Kasus Corona Covid-19 di Kota Malang sampai Rabu, 20 Mei 2020 ini ada 27 pasien positif Covid-19 (12 sembuh dan 15 dirawat). Ada 218 PDP (17 meninggal dan 130 selesai dipantau). Ada 846 ODP (1 meninggal dan 760 selesai dipantau). Serta 2.017 ODR dan 299 OTG.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya