Liputan6.com, Bandung - Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Bayu Catur Prabowo mengatakan, pihaknya akan membuka sedikitnya 30 ruas jalan di Kota Bandung. Ketiga puluh ruas jalan tersebut sebelumnya ditutup sementara atau disekat untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga
Advertisement
"Kita akan membuka ruas jalan yang sebelumnya kami lakukan penutupan. Mulai dari ring satu di Jalan Diponegoro, Jalan Dago, Jalan Merdeka, Jalan Lembong, Jalan Tamblong, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Otista," kata Bayu di Bandung, Senin (1/5/2020).
Bayu lebih jauh mengungkapkan, pemberlakuan pembukaan ruas jalan tersebut rencananya dilakukan pada malam nanti. Menurutnya, pembukaan jalan tersebut merupakan penyesuaian dengan diberlakukannya PSBB yang diperpanjang secara proporsional di Kota Bandung, sehingga pergerakan masyarakat bisa dilonggarkan.
Meski dilonggarkan, Bayu meminta masyarakat bisa semakin disiplin terhadap PSBB proporsional. Pihaknya tetap akan terus mengawasi situasi keramaian masyarakat yang berkerumun.
"Kita coba menciptakan Bandung seperti sedia kala namun kita tetap lakukan pemantauan, sampai sejauh mana situasinya. Kita tetap melihat situasi, apakah kepatuhan warga ini bisa dilaksanakan atau warga semakin tidak terkontrol," katanya.
Menurutnya, selain melakukan patroli di jalan raya, petugas kepolisian juga bakal berjaga di tempat-tempat yang mengundang keramaian seperti pertokoan, restoran, dan tempat ibadah.
"Dengan menghadapi new normal ini, Satlantas sifatnya mobile. Kita terus mengawasi jika ada kerumunan masyarakat, kita lakukan imbauan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi memutuskan perpanjangan masa PSBB dengan kebijakan yang tertuang di dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/Kep.469-Dinkes/2020.
Oded menyatakan bahwa PSBB di Kota Bandung telah berakhir pada Jumat (29/5/20). Namun, dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan warga, maka PSBB di Kota Bandung diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Sabtu (30/5/2020) hingga 12 Juni 2020.