Liputan6.com, Kupang - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) berinisial H diadukan ke rektor oleh mahasiswinya sendiri berinisial, MMS.
Mahasiswi semester dua ini nekat mengadu lantaran isi chat dosen hukum tata negara (HTN) ini berbau mesum.
Kepada wartawan, MMS menuturkan, akal bulus dosen itu berawal pada Jumat 5 Juni 2020 sekitar pukul 22:32 Wita, ia mendapat chat via Whatsapp dari dosennya menanyakan tugas yang diberikan.
Advertisement
Dalam percakapan tersebut, ia merasa adanya kejanggalan atas sikap dosen yang tidak etis atau di luar batas kewajaran. Chat berbau 'mesum' itu pun berlanjut video call. H lalu meminta MMS datang ke kosnya untuk mengikuti ujian.
Baca Juga
Anehnya, H melarang MMS membawa temannya atau siapapun. Padahal waktu sudah menunjukan pukul 23:12 Wita. H juga berjanji akan memberi nilai A, jika MMS mengikuti permintaannya untuk ke kosnya malam itu. Karena tidak diijinkan membawa kawan, MMS pun takut dan menolak permintaan dosen.
"Saya tolak, karena dari chat itu, seperti ada niat tidak baik, tetapi dosen tersebut terus menelpon, chat hingga video call, sampai pukul 08:01 pagi," ungkap MMS kepada Liputan6.com, Sabtu (20/6/2020).
"Dia minta saya ke kos dan isi sendiri nilai A. Tetapi sebagai perempuan, saya merasa ada niat tidak baik sehingga saya menolak," sambungnya.
Rupanya, penolakan MMS itu berakibat buruk. Keesokan harinya, 6 Juni 2020, MMS diancam tidak mendapat nilai dan diminta program ulang untuk mata kuliah yang diasuh H.
"Saya ketakutan karena merasa terintimidasi," ujarnya.
Untuk mendapat perlindungan, MMS nekat mengadukan persoalan itu ke ketua program studi (kaprodi) pada 8 Juni 2020. Ia lalu diminta mengirimkan screenshot chatting sebagai barang bukti.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang
Dari Kaprodi, MMS diarahkan bertemu wakil rektor. Setelah bertemu dan menceritakan kronologi masalah, ia pun mendapat beberapa tanggapan dan solusi untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka.
"Saya diminta membuat kronologis persoalan dan permohonan sebagai dasar kekuatan untuk memanggil dan mempertemukan saya dengan H," katanya.
Surat permohonan MMS akhirnya mendapat tanggapan rektor. Jumat, 12 Juni 2020, MMS bertemu rektor dan mengadukan perilaku dosennya. Kepadanya, rektor berjanji mempertemukan MMS dengan H.
"Pak rektor katakan ke saya, kalau ada dosen yang macam-macam dengan kalian maka lapor saja. Saya pertemukan kamu dengan dosen itu. Kamu habiskan saja dia, itu tidak baik nanti dia dioutkan saja," tutur MMS.
"Saya minta kampus segera selesaikan masalah ini, karena psikologi saya sangat terganggu," ucapnya.
Surat permohonan MMS itu akhirnya dikabulkan. Bersama keluarganya, Sabtu (20/6/2020), ia dipertemukan dengan H dan dihadiri pihak universitas di ruangan BPH.
Dalam pertemuan itu, H sempat membantah isi pesannya. Namun, ia tak mampu menjawab pertanyaan keluarga, saat ditanya maksud isi chat.
Sesaat kemudian, ia meninggalkan ruangan dengan alasan bertugas ke luar daerah. Meski demikian, pihak kampus berjanji memberikan sanksi tegas kepada H.
Keluarga MMS, Fredy Bria, mengatakan, dari rentetan isi chat, terlihat jelas ada niat busuk dari dosen terhadap MMS.
"Niatnya tidak baik. Masa seorang dosen minta mahasiswinya datang sendiri tengah malam ke kos. Apalagi janji beri nilai A. Dosen harus objektif kalau soal nilai. Jangan jadikan nilai senjata untuk tekan mahasiswa," kata Fredy.
Ia meminta, pihak universitas harus memberi sanksi tegas kepada oknum dosen sesuai kode etik yang berlalu.
"Pihak kampus sudah sampaikan akan beri sanksi dan tembusannya nanti dikirim ke keluarga. Jadi, kita tunggu saja," tandasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhamadiyah Kupang, Dr. Zainur Wula mengakui adanya pengaduan mahasiswi itu. Meski demikian, pihak kampus belum bisa memastikan sanksi apa yang diberikan terhadap dosen.
"Hari ini saya rapat dengan tim. Sanksinya nanti ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan. Saya tidak bisa mendahului tim yang sudah dibentuk," kata Zainur.
Sejauh ini belum ada klarifikasi atau pernyataan pihak terlapor.
Advertisement