Penyidik Polda NTT Diduga Peras Tersangka Korupsi Bawang Merah

Joao Meco selaku Kuasa Hukum Baharuddin Tony, menyebut, kliennya diperas oleh penyidik polisi dengan angka mencapai Rp700 juta.

oleh Ola Keda diperbarui 19 Jun 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 11:00 WIB
Kasus korupsi pengadaan bibit bawang
Foto:Joao Meco, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka NTT saat menggelar konferensi pers di Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Joao Meco selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang di Kabupaten Malaka, Baharuddin Tony, menyebut, kliennya diperas oleh penyidik polisi dengan angka mencapai Rp700 juta.

"Ada transfer ke nomor rekening dan nama orang yang menerima itu serta bank-nya jelas. Penyerahan uang kepada para polisi itu ada saksi, ada rekaman pelat mobil yang mereka pakai di mana lokasinya. Saksinya dua orang," ungkap Joao saat menggelar konferensi pers di Kupang, Rabu (17/6/2020).

Joao merinci, transfer melalui rekening ke anggota polisi itu sebanyak dua kali dan dua kali penyerahan langsung di orang yang berbeda di momen yang berbeda.

"Sehingga total keseluruhan klien kami kasih uangnya sebanyak Rp700 juta lebih," kata Joao.

Joao berharap, pimpinan polisi bisa menindak tegas oknum anggota polisi yang telah memeras kliennya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, pihak Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah menyelidiki dan memeriksa keterlibatan enam orang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT yang diduga memeras Baharuddin Tony, tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

"Ada dugaan pemerasaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus benih bawang ini. Paminal Polda yang telah membuat laporan polisi," kata Johannes kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Ia menjelaskan, Propam telah menyelidiki dan memeriksa enam orang penyidik Polda NTT setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyidik menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Setelah menerima informasi dugaan pemerasan itu, Paminal Polda NTT kemudian membuat laporan polisi pada 5 Mei 2020 lalu.

"Dari penyelidikan Propam sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota penyidik menjadi terperiksa, karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dia juga berharap, jika ada bukti pendukung berupa video dan sebagainya oleh korban pemerasan, bisa disampaikan ke pihak Polda NTT. Sebab, Kapolda NTT telah berkomitmen bahwa penyidik tidak boleh memeras para saksi maupun tersangka kasus apapun.

Jika terbukti memeras, kata Johannes, pimpinan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.

"Untuk sanksi, jika berkas pemeriksaan sudah lengkap dan kemungkinan paling berat akan dipecat, karena sudah melanggar profesi kita sebagai anggota Polri," Johannes menegaskan.

Diketahui, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan sembilan orang terduga pelaku yang terlibat kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp9,6 miliar.

Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, penyidik kriminal khusus Polda NTT telah menetapkan sembilan tersangka yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya