Liputan6.com, Palu - Ayah Qidam Alfariski yang menjadi korban dugaan salah tembak oknum Satgas Tinombala di Poso melaporkan Kabid Humas Polda Sulteng dengan perkara pencemaran nama baik. Pihak keluarga tidak terima anaknya dituduh anggota MIT tanpa bukti.
Pelaporan terhadap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto itu dilakukan ayah korban, Irwan Mowance yang didampingi pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) pada Jumat siang (26/6/2020) ke Mapolda Sulteng.
Advertisement
Baca Juga
Dalam laporan polisi yang dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, Didik dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE yang terjadi pada 10 April lalu.
“Beliau (Didik Supranoto) pada awal kasus itu sudah menyebut korban sebagai anak buah Ali Kalora pimpinan MIT Poso. Kami selama ini sudah minta penjelasan, tapi sampai sekarang tidak ada, makanya kami melaporkan,” kata anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Andi Akbar yang mendampingi keluarga korban.
Andi menilai pernyataan Didik di salah satu media online itu melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi dia menyebut hingga pelaporan dilakukannya, tidak ada penjelasan yang menguatkan tuduhan itu, yang membuat pihak keluarga merasa dicemarkan nama baiknya.
“Belum ada bukti melalui dua atau satu alat bukti untuk mengaitkan korban dengan MIT. Padahal orang dinyatakan tersangka atau tidak harus ada dugaan dulu. Itu juga tidak bisa sembarangan, kecuali rumusannya terpenuhi, mengacu pada pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” menurut Andi.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto menurut Andi memang telah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah korban dan menyampaikan kronologis peristiwa yang dialami almarhum Qidam. Namun pihak keluarga bersama TPM menegaskan tetap melanjutkan kasus itu Karena merasa telah dirugikan dengan penyebutan ‘Anggota MIT’.
Andi dan pihak keluarga Qidam meminta polisi juga serius dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu selain pengungkapan kasus penembakan korban yang terus ditunggu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Didik Supranoto sendiri yang menjadi terlapor, hingga Sabtu siang (27/6/2020) pukul 14.50 Wita belum menjawab permintaan penjelasan dari Liputan6.com seputar pelaporan terhadapnya, baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanggapan Bidhumas Polda Sulteng Mengenai Kasus Qidam
Namun, pada hari yang sama setelah pelaporan oleh keluarga korban, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam siaran pers yang dikirimkan ke sejumlah jurnalis di Palu mengungkapkan, sebelum Qidam tewas, Satgas Tinombala mengejar orang tidak dikenal (OTK).
Menurut Didik, karena tidak merespon saat diberi sandi, aparat mengeluarkan tembakan peringatan dan dibalas oleh OTK tersebut. Karena itu aparat langsung menembak ke arah OTK dalam keadaan gelap malam.
Setelah menyisir pascakontak tembak, pada malam 9 April itu aparat menemukan satu orang terluka tembak yang berdasarkan pemeriksaan tas bawaannya ditemukan KTP atas nama Qidam Alfariski Mofance (20 th).
Dalam keterangan itu, Polda Sulteng juga mengaku belum menemukan bukti keterlibatan Korban dengan kelompok MIT Poso dan bukan termasuk dalam DPO aparat.
Didik juga meminta maaf jika penyampaian terkait kasus tersebut terkesan lambat.
“Mohon maaf apabila klarifikasi yang disampaikan melalui media terkesan lambat. Karena sebagai penyampai informasi kami juga menunggu kasil investigasi yang dilakukan oleh internal kepolisian, maupun eksternal yaitu Komnas HAM,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, Jumat malam (26/6/2020).
Advertisement