Kepala Desa Adat di Dharmasraya Diduga Jadi Pelaku Utama Tambang Ilegal

Lokasi tambang ilegal ada di dekat aliran sungai Batang Hari di Jorong Koto Beringin Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2020, 13:44 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2020, 13:44 WIB
Lokasi longsor tambang emas ilegal
Tim Basarnas sedang mencari pekerja tambang emas ilegal yang tertimbun longsor di Desa Pulau Baru, Kabupaten Merangin, Jambi, Minggu (22/12/2019). Akibat peristiwa itu 1 pekerja tewas dan 5 pekerja lainnya masih tertimbun longsor dikedalam 15 meter. (Liputan6.com/Dok Basarnas/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkan seorang kepala desa adat atau Wali Nagari Tiumang bernisial S (34) di Kabupaten Dharmasraya yang diduga sebagai pelaku utama tambang ilegal di daerah itu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penambangan emas, pasir, dan batu secara ilegal ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar pada Kamis sore.

Ia mengatakan, lokasi tambang sendiri ada di dekat aliran sungai Batang Hari di Jorong Koto Beringin Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

"Petugas menemukan aktivitas tambang ilegal menggunakan satu unit alat berat dan mesin dompeng untuk menambang emas di aliran sungai tersebut," kata Stefanus di Padang, Sabtu (4/7/2020) dilansir Antara.

Ia mengatakan, wali nagari mempekerjakan sejumlah orang dalam tambang ilegal ini mulai dari A (33) yang bekerja sebagai penambang pasir dan batu.

Kemudian M (40), M (43), RW (25), HHP (34), dan MT (40) yang bekerja melakukan penambangan emas dengan mesin.

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 210 MF, satu unit mesin robin, satu selang air, satu unit alat dulang dan botol plastik hasil tambang yang diduga emas.

"Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita akan terus lakukan pengembangan terkait kasus tambang ilegal ini," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya