Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pekerja Diringkus Polisi

Pengungkapan dramatis tambang emas ilegal di Gorontalo: tiga tersangka diamankan dan ekskavator disita dalam operasi penuh ketegangan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 09 Feb 2025, 03:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2025, 03:00 WIB
Tambang Emas Ilegal
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro yang membuka langsung konferensi pers (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/1/2025). Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro yang membuka langsung konferensi pers tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Dr. Maruly Pardede mengungkapkan bahwa patroli yang dilakukan pada Minggu (2/2/2025) membawa timnya ke lokasi tambang yang tersembunyi di antara perbukitan. “Kami menemukan aktivitas penambangan dengan ekskavator yang menggali tanah secara masif. Ketika ditanya soal izin, para pekerja hanya bisa terdiam tanpa mampu menunjukkan dokumen legal apa pun,” ujar Maruly.

Operasi tersebut berujung pada penyitaan satu unit alat berat ekskavator dan penangkapan sejumlah saksi. Setelah penyelidikan mendalam, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya yaitu Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas). “Dari keterangan yang kami himpun, aktivitas tambang ilegal ini telah berjalan sejak 24 Januari 2025 hingga ditemukan pada 2 Februari 2025. Setiap harinya mereka mampu menghasilkan lebih dari 10 gram emas,” lanjut Maruly.

Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan sekitar. Dengan tegas, Polda Gorontalo menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Kami ingin ini menjadi peringatan keras. Tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di Gorontalo,” tegasnya.

Operasi penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi langkah nyata Polda Gorontalo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya