Polda Riau Tetapkan Tersangka Perusahaan Pembakar Lahan di Siak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT Duta Swakarya Indah tersangka kebakaran hutan dan lahan.

oleh M Syukur diperbarui 08 Jul 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 16:00 WIB
Tanda segel yang dipasang polisi di Riau di lokasi kebakaran lahan.
Tanda segel yang dipasang polisi di Riau di lokasi kebakaran lahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) tersangka kebakaran hutan dan lahan. Lahan perusahaan di Kabupaten Siak itu terbakar hebat beberapa bulan lalu.

Dalam kasus karhutla ini, penyidik baru menetapkan tersangka dari perusahaan. Sementara, tersangka perorangan dari perusahaan sawit dimaksud belum ada karena menunggu gelar perkara.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut penyidik sudah membuat laporan polisi (LP) untuk PT DSI. Adanya LP menjadi tanda penanganan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Sunarto menyebut penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perusahaan. Jika dirasa lengkap, penyidik bakal melimpahkan berkas tersangka ke jaksa untuk diteliti.

"Untuk lengkapnya nanti dikoordinasikan dulu dengan Dit Reskrimsus," kata Sunarto, Selasa petang, 7 Juli 2020.

Lahan PT DSI yang terbakar mencapai 9,4 hektare. Kebakaran lahan perusahaan sawit ini terjadi di area H-19, tepatnya di Kampung Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib.

Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lokasi untuk mengumpulkan bukti. Sejumlah saksi diperiksa, baik dari karyawan PT DSI, saksi ahli, dan warga sekitar.

Di sisi lain, Sunarto menyebut saat ini Polda Riau telah menetapkan 58 tersangka pembakar lahan dari warga biasa. Rata-rata merupakan petani yang diduga membakar lahan untuk membuka kebun.

Jumlah itu berasal dari 51 LP di berbagai kabupaten. Polres Rokan Hilir menjadi wilayah yang paling banyak menindak perkara karhutla dengan total 13 kasus, diikuti Polres Bengkalis 12 kasus, Indragiri Hilir 8 kasus dan Indragiri Hulu 2 kasus.

"Kemudian dari Polres Pelalawan menangani 2 kasus karhutla," kata Sunarto.

Selanjutnya Polres Siak ada 3 kasus, Dumai ada 3 kasus, Polres Meranti 4 kasus, dan Polresta Pekanbaru 4 kasus. Dari jumlah itu ada 242 hektare lahan yang terbakar.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya