Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan pemotongan bantuan keuangan warga terdampak Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kejaksaan berjanji mengusut dugaan tersebut.
Warga bernama Suroto menjelaskan, laporan ini terkait pemotongan Rp50 ribu bantuan Covid-19. Seharusnya, bantuan itu diterima Rp300 tanpa ada biaya administrasi dan kewajiban membuka rekening.
Advertisement
Baca Juga
"Ini sebenarnya menjawab tantangan dari Kejari Pekanbaru yang menunggu ada laporan resmi," kata Suroto, Senin petang, 6 Juli 2020.
Suroto menyatakan, seharusnya Korps Adhyaksa menindaklanjuti informasi dugaan pemotongan bantuan Covid-19 tersebut meski belum ada laporan. Apalagi sudah ada pengakuan warga yang merasa dirugikan atas pemotongan itu.
"Karena itu kan sudah ada dugaan awalnya dari keterangan warga penerima bantuan. Jadi ngapain lagi nunggu laporan," tegas warga Rumbai ini.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Kejari Pekanbaru
Dengan adanya laporan itu, dia berharap Kejari Pekanbaru segera memproses sehingga ada titik terang, apakah terjadi perbuatan pidana atau tidak.
"Saya berharap secepatnya penyelidikan dan penyidikan, kasihan kan warga yang terdampak karena yang diterima tidak seberapa, kena potong pula,"Â kata Suroto.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni menyebut bakal menelaah laporan tersebut sebelum penyelidikan.
"Pasti akan ditindaklanjuti, kita telaah dulu yang pasti," kata Yuriza.
Sebelumnya, bantuan terdampak Covid-19 itu disalurkan melalui Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru. Setiap warga dikenai biaya administrasi sehingga hanya membawa pulang bantuan hanya Rp250 ribu.
Advertisement