Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan pria inisial AP sebagai tersangka penganiaya pengemudi ojek online (ojol). Perbuatan pria 25 tahun ini viral di media sosial terkait aksinya di Jalan Cempaka itu.
Menurut Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya SIK, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus penganiayaan ini, baik itu korban inisial MY, pelaku, dan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Juga sudah dilakukan visum yang dijadikan sebagai alat bukti," kata Nandang, Senin siang, 6 Juli 2020.
Nandang mengatakan, pihaknya saat ini terus melengkapi berkas tersangka. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengetahui apakah berkasnya bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
Nandang menyebut warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya itu dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancamannya paling berat lima tahun penjara," kata Nandang.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Berawal dari Saling Klakson
Nandang menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendapat orderan membeli makanan untuk diantarkan ke Jalan Cempaka. Dalam perjalanan, sepeda motor korban diklakson pelaku.
Korban lalu membalas klason pelaku sehingga membuatnya emosi. Pelaku lalu mengadang sepeda motor korban dengan mobilnya lalu turun.
"Pelaku diduga memaki-maki korban, memukul, dan menendang sehingga korban jatuh dari sepeda motor," kata Nandang.
Penganiayaan pengemudi ojol ini sempat direkam warga sekitar dan menyebarnya di media sosial. Dalam sekejap, kejadian pada Jumat, 3 Juli 2020 itu, viral di media sosial.
Pada malam harinya, ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah korban. Sempat terjadi ketegangan di lokasi hingga akhirnya pelaku dijemput polisi dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Advertisement