Liputan6.com, Pekanbaru - Tiga oknum di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) ke Kejaksaan Tinggi Riau. Hal ini terkait dugaan pemerasan 64 kepala sekolah (Kepsek) yang berujung pengunduran diri beberapa waktu lalu.
Ketua LKBH PGRI Taufik Tanjung menjelaskan, ada 11 kepsek yang diminta keterangan pada Senin siang, 20 Juli 2020, di pengawasan Kejati Riau. Jumlah ini bakal bertambah pada hari berikutnya.
Advertisement
Baca Juga
"Pagi tadi enam orang guru diminta keterangan, siang ini tambah lagi lima. Besok ada lagi," kata Taufik di Kejati Riau, Senin petang, 20 Juli 2020.
Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan ini berawal dari laporan sebuah LSM terkait penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Indragiri Hulu. Laporan ini dijadikan celah untuk mengambil uang kepada 64 kepsek.
Taufik menyebut dugaan pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2016. Setiap guru mengaku menyerahkan uang berbeda-beda, mulai dari Rp25 juta hingga R60 juta.
Uang ini diserahkan kepada seorang kepsek yang ditunjuk sebagai koordinator. Selanjutnya, diserahkan ke oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu agar laporan LSM tadi tidak diusut.
"Bahkan ada guru yang menjual mobil untuk menyerahkan uang itu," kata Taufik.
Untuk tahun ini, Taufik menyebut sudah ada sejumlah kepsek menyerahkan uang ke oknum dimaksud. Nilainya mencapai Rp210 juta.
Dalam laporannya ke Pengawasan Kejati Riau, Taufik melampirkan sejumlah berkas. Di antaranya hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana BOS.
"Kalau untuk bukti penyerahan uang tidak ada," sebut Taufik.
Terkait LSM yang melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS, Taufik menyebut tidak terdaftar di lembaga Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Namanya Tipikor Nusantara," kata Taufik.