Saat Kapolrestbes Minahasa Dibikin Kesal oleh Ulah Penjudi Bandel

Sehari sebelumnya, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan menangkap seorang pelaku judi jenis togel

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Jul 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2020, 02:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Manado - Kapolres Minahasa Selatan AKBP Bangun Widi Septo menyatakan kekesalannya atas kasus judi togel yang marak terjadi di wilayahnya. Menurutnya, di tengah cobaan wabah Covid-19 ini seharusnya semua pihak melakukan tindakan positif mencegah penularan Virus Corona.

“Ini malahan berbuat kriminal, yang berpotensi mengganggu kamtibmas di Minahasa Selatan,” ujar Kapolres, Rabu (22/7/2020).

Sehari sebelumnya, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan menangkap seorang pelaku judi jenis togel, berinisial RT alias Roy (41), warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, Sulut.

Roy ditangkap di rumahnya, Selasa (21/07/2020), usai petugas menyelidiki informasi yang dikembangkan dari laporan masyarakat.

“Informasi masyarakat ini kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kupon togel, buku rekapan, kertas syair, handphone, serta uang tunai taruhan sejumlah Rp2 juta.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKP Rio di Mapolresta Minahasa Selatan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya