Liputan6.com, Serang - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya ditangkap polisi Polres Serang Kota, atas dugaan mencabuli empat santriwatinya.
Terduga pelaku berinisial JM (52) mencabuli keempat korban di sebuah ruangan di kompleks ponpes yang lokasinya tak jauh dari wisata pemandian air panas alami Batu Kuwung.
Advertisement
Baca Juga
"Kami menerima laporan dari orangtua korban bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM pada tanggal 1 Juli 2020," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, Rabu (29/7/2020).
Korban yang baru melapor ada empat orang, semuanya masih berusia di bawah 18 tahun. Pengasuh ponpes cabul itu melakukan aksinya sekitar Mei 2020.
"Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur pada bulan Mei 2020 di vila pesantren," terangnya.
Para saksi sudah dimintai keterangan dan batang bukti sudah disita, salah satunya kendaraan roda empat yang digunakan terduga pelaku menjemput korban dari rumah dan dibawa ke ponpes tersebut.
"Terduga pelaku dikenakan tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto 82 ayat 1, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pendampingan Psikologis
Sedangkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Laila Purnamasari yang mendampingi kasus tersebut sejak awal mengaku senang akhirnya pihak kepolisian bisa menangkap terduga pelaku.
P2TP2A Kabupaten Serang masih terus memberikan pendampingan hukum dan terapi psikologis kepada para korban, agar mentalitasnya kembali pulih.
"Semoga cepat selesai, karena kan kasihan sama anak-anaknya. Kita juga terapi psikolog, jadi psikologinya datang ke rumah. Cuma satu (yang masih mendapatkan terapi), karena yang lainnya sudah membaik. Cuma yang satu ini masih kepikiran, karena setiap orang beda-beda kan yah, ada yang mudah lupa ada yang enggak. Paling sekarang untuk terapi psikolog sekarang masih berjalan," kata staff pendampingan P2TP2A Kabupaten Serang, Laila Purnamasari, melalui sambungan selulernya, Rabu (29/7/2020).
Pendampingan psikologis dsm hukum akan terus diberikan hingga persiapan hukum selesai, terutama saat persidangan nanti. "Ke depan kita siapkan untuk sidang. Ya itu, psikologinya harus dipulihkan dulu, karena kan khawatir dipertemukan dengan terlapor. Pendampingan hukum sampai sidang, hanya saat saksi anak saja," katanya.
Advertisement