Modus Kakek Cabul Setubuhi Gadis Muda Anak Tetangganya

Bukannya melindungi yang muda, pria tua ini justru menyetubuhi gadis muda berusia 14 tahun yang juga tetangganya

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 26 Jul 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2020, 03:00 WIB
Polisi menangkap kakek yang mencabuli gadis di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)
Polisi menangkap kakek yang mencabuli gadis di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Semakin tua usia, biasanya semakin mendekatkan diri dengan Yang Maha Kuasa. Namun tidak dengan pria 67 tahun asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini.

Bukannya melindungi yang muda, pria tua ini justru menyetubuhi gadis 14 tahun yang juga tetangganya.

Hasrat seksual pria berinisial EN ini muncul ketika kerap melihat korban bermain di lingkungan sekitar rumah. EN yang hingga kini belum dikaruniai keturunan ini nekat menyetubuhi korban saat rumah dalam keadaan sepi.

Sekali, aksi bejat EN tak terbongkar. Ia kemudian mengulanginya hingga lima kali.

Perbuatan itu terbongkar ketika korban mengadu ke ibunya. Ia melaporkan apa yang EN lakukan padanya.

Orangtua korban tentu terkejut sekaligus marah mendengar pengakuan anaknya yang telah menjadi korban pencabulan anak di bawah umur. Mereka kemudian melaporkan tindakan ini ke polisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Kakek Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menangkap kakek yang mencabuli gadis di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)
Polisi menangkap kakek yang mencabuli gadis di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

"Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Sabtu (25/7/2020).

Kepada polisi tersangka mengakui semua perbuatannya. Dari yang ia ingat, perbuatan itu di antaranya dilakukan pada hari Minggu (17/5/2020) pukul 07.00 WIB.

Kini tersangka harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya