Liputan6.com, Serang - Empat orang santri di duga menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Para korban bersama orangtua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang mendatangi Polres Serang Kota, untuk dipertemukan dengan terduga pelaku.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu orangtua korban, Sa (48), mengaku awalnya mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual dari petugas P2TP2A Kabupaten Serang yang mendatangi kediamannya.
"Ya enggak tahu ya, saya dapat laporan, sebelumnya saya enggak tahu ada kejadian di Ponpes Padarincang, (pernah cerita) enggak pernah sama sekali, anak saya mah tertutup," kata orangtua korban, Sa (48), ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (27/07/2020).
Putrinya sudah berada di ponpes tersebut sekitar satu tahun belakangan. Saat akan berangkat ke ponpes, putrinya dijemput langsung oleh terduga pelaku berinisial JMJ. Pelecehan seksual terhadap para santriwati itu diduga terjadi Bulan April 2020.
"Sudah mondok satu tahun lebih. Saya belum pernah ke pondok. Ngakunya salafi, kalau begini bukan salafi. Mondok di situ dijemput sama JMJ. Kata anak-anak mah kejadiannya (pelecehan seksual) pas mau puasa," terangnya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat untuk Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Begitupun yang diceritakan oleh orangtua korban lainnya, Nh (45), dia mengaku kaget mendengar kejadian nahas yang dialami putrinya. sebab, sang anak tidak pernah bercerita apapun kepadanya.
"Anak ini mondok di situ, sampai kejadian begitu, tapi ditanya sama sekali enggak ada jawaban, tapi hasil visumnya begitu," kata Nh (45), di lokasi yang sama, Senin (27/07/2020).
Menurut kuasa hukum terlapor, Joashua Tampubolon sampai saat ini kliennya masih berstatus saksi. Dia mengaku siap menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung.
Jika memang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya, maka terduga pelaku terancam Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Kelanjutannya menunggu, karena kita terlapor, kita menunggu. Kalau ada agenda panggilan selanjutnya, kami akan sampaikan ke klien kita. Sampai saat ini, klien kita masih saksi terlapor. Sampai saat ini diduga terkena pasal 82 ayat 1, tentang Undang-undang nomor 17 tahun 2016," kata Joashua.
Â
Advertisement
Kondisi Korban Pelecehan Seksual
Petugas P2TP2A Kabupaten Serang yang mendampingi para korban sejak pertama kali, mengaku sudah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis. Juga ikut serta selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kita hanya fokus sama korban, dari awal korban memang pendampingan, aduan dari korban, terus kita bantu pendampingan hukum ke polres, juga visum ke RS dan juga pendampingan pemanggilan ke polres. Kita juga kunjungan ke rumah," kata staff pengaduan P2TP2A Kabupaten Serang, Laila Purnamasari.
Menurut Laila, sejak ditemukannya kasus tersebut, para korban kemudian dibawa ke rumah aman dan diberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa aman dan memadai, korban dikembalikan ke orangtuanya.
"(Korban) sudah kita pulangkan, awalnya di rumah aman. Waktu di rumah aman, ada pendampingan psikologis, sampai rumah sudah ceria lagi. Kasihan masih anak-anak," ucapnya.