Mulai Hari Ini, Wisatawan Tak Pakai Masker di Pangandaran Bakal Kena Sanksi

Petugas gabungan akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, mulai Sabtu (22/8/2020).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Agu 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 09:00 WIB
Menyapa Pagi dengan Berkuda di Bibir Pantai Pangandaran
Bagi wisatawan yang ingin merasakan sensasi semilir angin pantai pada pagi hari, berkuda bisa menjadi sarananya. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon).

Liputan6.com, Bandung - Petugas gabungan akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, mulai Sabtu (22/8/2020). Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI ini dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60/2020.

Seperti diketahui, Pergub 60/2020 mengatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar. 

Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.

"Covid-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan Covid-19 di Jabar adalah memakai masker," pria yang dipanggil Emil itu di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/2020).

Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Ia menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.

"Denda administratif untuk sanksi berat Rp100 ribu sampai Rp500 ribu," kata Emil.

Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di pedesaan. Pun di pusat keramaian, Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.

"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di pedesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen," ucapnya.

"Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," kata Emil menambahkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya