Bagi-Bagi Uang Miliaran di Kabupaten Kuansing, Jaksa Sebut Bupati Kecipratan

Mantan Plt Sekda Kuansing menjadi terdakwa korupsi di sekretariat pemerintahan karena membagikan uang miliaran rupiah kepada sejumlah orang, termasuk Bupati Mursini.

oleh Syukur diperbarui 05 Sep 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 14:00 WIB
Sidang korupsi Sekda Kuansing di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang korupsi Sekda Kuansing di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, menjadi terdakwa dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp10,4 miliar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tak sendirian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing juga menyeret empat bawahan Muharlius. Mereka adalah Yuhendrizal, Hetty Herlina, Verdi Ananta dan M Saleh.

Mereka mendengar dakwaan jaksa yang langsung dibacakan Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, Jumat petang, 4 September 2020.

Hadiman menjelaskan, dugaan korupsi berawal dari enam kegiatan di Sekretariat Pemkab Kuansing tahun 2017. Saat itu, Muharlius menjadi Plt Sekda sekaligus pengguna anggaran bernilai Rp13 miliar lebih.

Kegiatan pertama adalah dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, kedua penerimaan kunjungan pejabat negara, dan ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah.

"Keempat rapat koordinasi pejabat daerah, kelima kegiatan kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta keenam penyediaan makanan dan minuman," jelas Hadiman kepada Ketua Majelis Hakim Faisal.

Dalam pelaksanaannya, sebagian besar penggunaan anggaran itu tak sesuai peruntukkan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan atau dikorupsi

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rincian Aliran Uang Rasuah di Kuansing

Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah uang yang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan Ketua DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali. Wakil Bupati Kuansing Halim dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.

Para terdakwa menyerahkan nominal berbeda bahkan ada sampai Rp500 juta kepada nama-nama pejabat tersebut. Ada yang diserahkan di Pekanbaru dan ada pula di Kota Batam, baik berbentuk rupiah ataupun dollar.

Usai sidang, Hadiman diwawancarai menyebut masih ada Rp7,4 miliar dari kerugian Rp10,4 miliar yang belum dikembalikan terdakwa. Sementara untuk Bupati Kuansing Mursini dan nama yang terungkap di dakwaan, Hadiman mengakui ada pengembalian.

"Dari temuan BPK yang pengembalian itu baru Rp2,9 miliar lebih, yang mana saja itemnya nanti disampaikan di persidangan," kata Hadiman.

Apakah nantinya Mursini, Halim, Andi Putra dan nama lainnya dihadirkan sebagai saksi korupsi ini, Hadiman menyatakan itu wajib untuk pembuktian.

"Termasuk mantan sekda (sebelumnya), jadi semua yang ada di BAP akan jadi saksi, kalau tidak memungkinkan hadir bisa dibacakan karena keterangannya sudah di bawah sumpah," Hadiman menjelaskan.

Terdakwa Ajukan Keberatan

Atas dakwaan jaksa ini, Suroto SH sebagai penasihat hukum Muharlius, begitu juga dengan pengacara terdakwa lainnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Suroto menjelaskan, temuan BPK ini sudah ada pengembalian kerugian negara Rp3,4 miliar. Begitu juga dengan sisanya dari total Rp10,4 miliar karena sudah diselesaikan oleh Inspektorat Pemkab Kuansing.

Menurut Suroto, salah satu rekomendasi dari BPK meminta inspektorat menyelesaikan pengembalian kerugian negara melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (PTPTGR).

"Jadi untuk Rp7 miliar yang belum dikembalikan itu sudah ada penyerahan surat tanah dan surat kuasa jual," kata Suroto.

Artinya, aset-aset para terdakwa bakal dilelang apabila kerugian negara tadi tidak dikembalikan. Hasil lelang ini diserahkan kepada negara untuk menutupi kerugian dalam kegiatan tersebut.

"Dibebankan kepada masing-masing terdakwa, intinya sudah ada penyelesaian," Suroto mengungkapkan.

Di sisi lain, Suroto berencana mengajukan permohonan agar Muharlius tidak ditahan. Beberapa alasannya, Muharlius baru selesai operasi katarak, punya riwayat penyakit jantung, lambung kronis, prostat dan pernah dua hari dirawat di ICU.

"Itu sudah pernah disampaikan ke jaksa, tapi di pengadilan belum karena tadi saya lihat pak Muharlius sehat. Kalau nanti kesehatannya memburuk akan diajukan agar tidak ditahan," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya