Sekda Riau Didemo Lagi, Kejati Periksa Mantan Ketua DPRD Siak

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid kembali jadi sasaran demonstrasi mahasiswa terkait dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak.

oleh M Syukur diperbarui 26 Agu 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 01:00 WIB
Demonstrasi di Kejati Riau mendesak pengusutan kasus korupsi bansos di Kabupaten Siak.
Demonstrasi di Kejati Riau mendesak pengusutan kasus korupsi bansos di Kabupaten Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid kembali jadi sasaran demonstrasi mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi. Kali ini datang dari Kabinet Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau.

Koordinator lapangan demonstrasi, Robi, menyebut Yan Prana sudah dua kali diperiksa Kejati Riau terkait dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Siak. Pemeriksaan terkait jabatannya sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD di negeri Istana itu.

Namun sejak pemeriksaan itu, belum ada titik terang apakah kasus itu berhenti atau masih lanjut. Demonstran mempertanyakan keseriusan Kejati Riau mengusut dugaan korupsi bantuan sosial di Siak agar tidak hilang begitu saja.

"Jangan lupakan kasus ini karena banyak seperti itu, pemeriksaan kemudian hilang," kata Robi di gerbang Kejati Riau, Senin (24/8/2020).

Demonstran juga menyerempet ke Gubernur Riau Syamsuar yang pernah menjadi Bupati Siak. Ini terkait dugaan bagi-bagi jabatan dan monopoli pejabat di Riau terhadap pengadaan barang dan jasa.

"Ini sebagai bentuk terimakasih karena telah mendukung Pak Syamsuar sehingga menjadi gubernur saat ini, sejumlah mantan pejabat di Siak mendapat jabatan di Pemerintah Provinsi Riau," jelas Robi.

Robi berjanji bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak ada kejelasan kedepannya, Robi berjanji membawa massa lebih banyak ke Kejati Riau.

"Sekarang kami sedikit karena mematuhi himbauan pemerintah terkait Covid-19, nanti akan lebih banyak massanya," tegas Robi.

Sementara itu, perwakilan Kejati Riau, Rigo, menyebut Kejati Riau masih mengumpulkan bukti sehingga belum bisa disimpulkan siapa pihak bertanggungjawab.

Rigo menyatakan kasus ini masih berjalan di Kejati Riau. Diapun berjanji bakal menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada atasannya.

"Terimakasih atas dukungan teman-teman mahasiswa kepada Kejati Riau," kata Rigo sembari meminta mahasiswa membubarkan diri secara tertib.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Kejati Terus Panggil Saksi

Demonstrasi di Kejati Riau mendesak pengusutan kasus korupsi bansos di Kabupaten Siak.
Demonstrasi di Kejati Riau mendesak pengusutan kasus korupsi bansos di Kabupaten Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Terkait dugaan korupsi ini, Kejati Riau pada 24 Agustus 2020 memeriksa mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Pemeriksaan Ketua Golkar Siak itu terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial serta anggaran rutin di Siak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menyebut pemeriksaan Indra Gunawan terkait kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Siak.

"Iya, hari ini yang bersangkutan kami undang untuk diklarifikasi," kata Hilman.

Selain Indra Gunawan, Hilman menyebut ada sejumlah pejabat di Kota Siak dimintai keterangan. Hanya saja Hilman tak mengetahui siapa saja nama orang yang diperiksa anggotanya.

"Silahkan nanti cek di Bagian TU," sebut Hilman.

Beberapa waktu lalu Kepala Kejati Riau Mia Amiati mengakui ada lima laporan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Beberapa di antaranya dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung dan ada pula ke Kejati Riau.

Yan Prana sendiri pertama kali diperiksa pada 6 Juli 2020, berikutnya pada 7 Juli 2020. Pemeriksaan ini menjadi perhatian penggiat anti korupsi dan mahasiswa di Riau, termasuk massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) pada 20 Juli 2020.

Saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, GMPR menyampaikan temuan dari BPK Perwakilan Riau terkait dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar.

Selanjutnya dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak sebesar Rp40,6 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya