Liputan6.com, Kebumen - AD (39), seorang janda asal Cilacap, menanggung malu yang tak terkira usai dikelabui calon suaminya. MA (37), duda asal Tegal yang dikenalnya pada Juli 2020 lalu merenggut harta dan kehormatannya sebagai seorang perempuan.
Tak hanya itu, martabat keluarganya pun ambyar karena ulah MA. Boleh dibilang, janda ini rugi luar dalam.
Ceritanya, pada Jumat (28/8/2020), MA memulai sandiwara cinta yang dimainkannya di hadapan keluarga korban. Ia datang ke Cilacap untuk melamar AD.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk memuluskan aksi jahatnya, tersangka pura-pura datang melamar korban di rumahnya," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (13/9).
Di rumah itu, keluarga korban dan tetangga turut menyaksikan bagaimana MA meminta doa restu kepada orangtua AD. Tentu mereka tak mengira lamaran itu adalah bagian dari skenario sandiwara cinta MA.
Saat lamaran, tak sedikitpun terbesit firasat buruk di benak orangtua korban. Bahkan MA tak kesulitan mendapat izin untuk mengenalkan AD, ke orangtuanya.
Tentu saja, lantaran anaknya sudah menjanda, orangtua korban tak keberatan. Kepada keluarga DA, MA mengaku orangtuanya tinggal di Kabupaten Purworejo.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Firasat Buruk
Namun ada satu kejanggalan yang sempat ditanyakan orangtua korban. Keluarga korban mengecek KTP MA dan menemukan alamat calon menantunya di Kabupaten Tegal. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis.
MA akhirnya mengantongi restu orangtua korban. Pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo.
Di tengah perjalanan, MA mengajak AD menginap ke sebuah losmen di Gombong, Kabupaten Kebumen. Di losmen itu, MA menyetubuhi korban hingga empat kali.
Tak sampai disitu, MA juga membawa kabur ponsel milik korban. Awalnya MA memasukan ponsel itu ke dalam tasnya.
Meskipun tahu, namun AD tak berprasangka buruk karena terlanjur cinta dan percaya. Ia membiarkan calon suaminya membawa ponsel itu saat meninggalkan losmen pada hari Minggu (30/8/2020).
Di tengah perjalanan, mereka berhenti di SPBU Tersobo Kecamatan Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB. MA meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk keluarga di Purworejo. AD ringan saja memberinya uang Rp500 ribu.
Â
Advertisement
Pura-Pura Cinta
MA pamitan membeli oleh-oleh. Sementara AD masuk ke kamar mandi untuk ganti baju.
"Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapi dan cantik," kata Rudy menambahkan.
Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi. Namun ia tak menemukan calon suaminya.
Ia sempat menunggu calon suaminya hingga berjam-jam sambil menangis. Namun, yang ditunggu tak kunjung datang.
Hingga tiba tengah malam, AD akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan. Dengan hati yang terluka, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Polisi berhasil menangkap MA pada hari Senin (31/8/2020) di rumah orangtuanya di Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen.
Kepada polisi, tersangka mengaku tak berniat menikahi korban. Ia memang memiliki niat jahat mengelabui korban. Tersangka juga tak pernah mencintai korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.