Polisi Selidiki Pungli dan Komersialisasi Lapak di Kawasan Kuliner Kanre Rong Makassar

Memasuki babak baru, kini polisi akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum di kawasan kuliner Kanre Rong Makassar.

oleh FauzanEka Hakim diperbarui 15 Sep 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 19:30 WIB
Kawasan kuliner Kanre Rong Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Kawasan kuliner Kanre Rong Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana menurunkan timnya untuk mengusut dugaan pungutan liar dan komersialisasi yang terjadi di kawasan kuliner Kanre Rong di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

"Nanti coba kami tindaklanjuti dan melihat fakta keadaan di lapangan sekalian mengecek juga peraturannya," kata Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto, Selasa (15/9/2020).

Terpisah, lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) mendukung aparat penegak hukum untuk segera mengusut adanya aroma pungli dan komersialisasi yang dilakukan oleh pengelola lapak di kawasan kuliner yang berada di pinggir Lapangan Karebosi itu.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera mengusut ini," kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Farid, adanya penarikan uang sewa yang bervariatif sebagaimana yang diungkapkan oleh sejumlah pedagang di lapak Kanre Rong itu, sangat jelas merupakan perbuatan pungli karena tidak didukung oleh regulasi yang ada yakni Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait itu.

"Isi dari Perda hingga Perwalinya kan jelas gratis alias tidak ada pemungutan retribusi sedikit pun di kawasan Kanre Rong kecuali parkiran. Ini malah kata pedagang mereka menyewa lapak bahkan sampai jutaan pertahun. Ini jelas perbuatan pungli kalau nantinya betul terbukti demikian," terang Farid.

Lebih jauh kata adik kandung mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol Purnawirawan Syahrul Mamma itu, mengatakan jika betul pengelola ikut andil dalam transaksi sewa menyewa lapak yang seharusnya bersifat gratis bagi pedagang itu, maka hal tersebut bisa dibawa ke ranah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) karena mengomersilkan lapak yang merupakan aset Pemerintah Kota Makassar secara diam-diam namun hasil dari uang sewa itu kemudian tak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Maka kami desak Inspektorat segera juga lakukan audit soal itu. Periksa pengelola kemana uang hasil sewa sejumlah lapak di sana," terang Farid.

Dari awal ia melihat lapak di Kanre Rong sudah tidak lagi pada peruntukannya. Dimana sejatinya diperuntukkan untuk para pedagang kaki lima namun kenyataannya disewakan kepada sejumlah pedagang kelas menengah.

"Bayangkan di sana ada penjual masakan padang, warkop yang malah menempati dua lapak dan masih banyak lainnya yang kalau dilihat bukan wajah pedagang kaki lima," ungkap Farid.

Dengan melihat sejumlah lapak diisi oleh usaha-usaha terbilang menengah itu, kata Farid, bisa diindikasi bahwa betul lapak di sana memang disewakan atau dikomersilkan.

"Sementara Perda dan Perwalinya jelas gratis dan hanya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima yang berimbas relokasi sebelumnya. Jadi aturannya jelas kok belum ada revisi terhadap Perda atau Perwalinya tersebut," ungkap Farid.

 

Simak video pilihan berikut :

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya