Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang Didenda Ratusan Ribu Hingga Sanksi Sosial

Satgas Pol-PP Palembang bersama tim Satgas gabungan Covid-19 merazia puluhan warga Kota Palembang yang enggan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Sep 2020, 00:31 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 18:30 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Palembang - Penerapan sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, kembali diberlakukan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Covid-19 mulai turun ke kerumunan warga, untuk menindak masyarakat yang enggan memakai masker.

Salah satu lokasi penertiban pelanggar protokol kesehatan berada di halaman Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) di Jalan Merdeka Palembang, yang digelar pada hari Kamis (17/9/2020) pagi.

Sebanyak puluhan warga terjaring tidak menggunakan masker dan langsung mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Palembang Budi Norma, puluhan warga Palembang yang terjaring langsung diberikan sanksi berupa teguran lisan, denda dan sanksi sosial.

"Semua sanksi akan ditentukan oleh hakim pengadilan yang memimpin sidang Tipiring. Ada sanksi denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000," ucapnya.

Tim Satpol-PP Palembang juga kembali memberikan edukasi kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang. Agar terus menggunakan masker, sehingga tidak dirazia dan disidang.

Namun, hukuman denda tersebut bisa diganti dengan sanksi sosial lainnya, seperti membersihkan sampah di lingkungan Monpera Palembang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, penertiban pelanggar protokol kesehatan di hari pertama ini, berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020, yang resmi ditetapkan pada hari Rabu (16/9/2020) lalu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Pencabutan Izin Usaha

Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang Didenda Ratusan Ribu Hingga Sanksi Sosial
Proses sidang Tipiring bagi warga Kota Palembang Sumsel yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah (Dok. Humas Kominfo Palembang / Nefri Inge)

"Bagi mereka yang terjaring tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi berupa denda sampai sanksi sosial," ungkapnya.

Razia tersebut tidak hanya digelar di pusat keramaian publik saja. Namun tim Satgas Gabungan Covid-19 akan menyusuri lorong-lorong di 17 kecamatan dan perkantoran di Palembang.

Dalam menjalankan penertiban tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga menggandeng organisasi masyarakat (ormas) dan beberapa stakeholder lainnya.

Pemkot Palembang juga akan memberlakukan sanksi pencabutan izin usaha, bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Sanksi pencabutan izin juga akan kita lakukan. Namun itu dilakukan setelah ditinjau oleh pihak keamanan dan ditegur tertulis," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya