Liputan6.com, Palembang - Pelarian AS (34) selama delapan tahun akhirnya berakhir. Warga Talang Betutu Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini, akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah kabur usai membunuh temannya.
Penangkapan dilakukan tim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, usai mengetahui keberadaan tersangka di Palembang.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kesal karena korban tidak juga mengembalikan uangnya sebesar Rp30 juta.
Advertisement
Uang yang dipinjam korban awalnya dijanjikan akan dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga
"Saya tunggu sampai empat bulan, korban tak kunjung bayar utang. Dia juga sulit ditemui, karena itu saya langsung datangi rumahnya," ucapnya, saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020).
HE sengaja membawa senpira hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun dia tak menyangka jika tembakannya tersebut, membuat korban langsung tewas seketika.
"Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya. Saya kaget dan langsung kabur," ujarnya.
Selama pelarian delapan tahun, HE kerap berpindah-pindah daerah untuk menghindari kejaran polisi. Beberapa daerah sudah disinggahinya, mulai dari Kota Lubuklinggau Sumsel, Jambi hingga Sumatera Barat (Sumbar).
"Terus terang saya sangat ketakutan selama pelarian, sehingga saya kembali ke Palembang. Perasaan bersalah menghantui saya. Saya sangat menyesal," ucapnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, pembunuhan yang dilakukan ke temannya, SF (35) pada hari Senin (12/3/2012) lalu di kediaman korban.
Awalnya tersangka datang ke rumah korban pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, untuk menagih utang ke korban.
"Tersangka membawa senjata api rakitan (senpira) saat menemui korban. Saat ditagih, korban belum mampu membayar utang, yang membuat tersangka naik pitam," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
15 Tahun Penjara
Di tengah emosi yang memuncak, tersangka langsung mengeluarkan senpira tersebut dan langsung menembak kepala korban.
Hanya dengan tembakan satu kali, korban langsung tewas seketika. Setelah membunuh korban, tersangka langsung melarikan diri ke luar daerah Sumsel.
Selama delapan tahun melarikan diri, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Saat itulah, pihak kepolisian langsung bergerak menciduk tersangka.
Polisi juga mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis, mengenai penyebab kematian korban.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Advertisement