Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan perilaku hidup baru (PHB) setelah Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) empat kecamatan usai. Dalam PHB ini, petugas Satpol PP bakal lebih rajin patroli protokol kesehatan dengan sanksi sosial lebih lama dari sebelumnya.
Patroli atau hunting disiplin protokol kesehatan ini tak hanya di empat kecamatan (Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya dan Marpoyan Damai) yang sebelumnya PSBM. Namun, pada seluruh kecamatan karena Pekanbaru masih zona merah penyebaran Covid-19 di Riau.
Advertisement
Baca Juga
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebut hunting protokol kesehatan efektif dilakukan pada Rabu ini, 21 Oktober 2020. Hal itu menyusul pengesahan peraturan wali kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Penerapan PHB.
"Sasarannya warga tidak memakai masker, membuat kerumunan dan tidak menjaga jarak," kata Burhan, Selasa petang, 20 Oktober 2020.
Burhan menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker didenda sebagaimana diatur PHB itu. Biayanya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta jika sudah berulang kali ditemukan.
"Untuk pengendara roda dua dan empat segitu juga," kata Burhan.
Denda bisa juga diganti dengan sanksi sosial seperti membersihkan jalan, parit ataupun fasilitas umum lainnya. Hanya saja waktunya lebih lama dari sanksi sosial sebelumnya.
"Sebelumnya hanya setengah jam atau sejam paling lama, kalau nanti sampai 8 jam kerja," kata Burhan.
Burhan menyatakan, membersihkan parit bakal menjadi sanksi utama. Pelanggar protokol kesehatan tidak disanksi ditempatkan dia ditemukan, melainkan akan dibawa ke tempat lain.
"Kemudian masuk parit untuk membersihkan, mungkin dengan begitu akan lebih sadar karena menyapu jalan saja dianggap sepele," tegas Burhan.
Burhan menjelaskan, Riau saat ini, termasuk lima daerah penyebaran Covid-19 paling banyak. Rasio infeksi dalam beberapa hari terakhir berada di angka 200, di mana warga Pekanbaru paling mendominasi.
"Tidak hanya saja, sasarannya operasi ini juga tempat keramaian seperti pasar dan lainnya, setiap kecamatan sudah membuat jadwalnya," jelas Burhan.