Pelaku Usaha Pariwisata Samosir Keberatan dengan Kebijakan Wajib Rapid Test

Setiap wisatawan yang berkunjung ke Danau Toba, tepatnya ke Samosir diwajibkan untuk dilakukan rapid test atau tes cepat Covid-19. Kebijakan ini menimbulkan pertentangan bagi pelaku usaha pariwisata.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Nov 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 19:45 WIB
Kuliner Danau Toba Samosir
Kuliner Danau Toba Samosir. (Foto: pixabay)

Liputan6.com, Samosir Setiap wisatawan yang berkunjung ke Danau Toba, tepatnya ke Samosir diwajibkan untuk dilakukan rapid test atau tes cepat Covid-19. Kebijakan ini menimbulkan pertentangan bagi pelaku usaha pariwisata.

Para pelaku usaha pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir melayang surat keberatan atas dikeluarkannya surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir tersebut.

Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah petugas kesehatan di salah satu Puskesmas dinyatakan reaktif Covid-19 usai rapid test. ‎Kebijakan ini dinilai akan menambah keterpurukan bagi pelaku usaha pariwisata di Samosir.

Seorang pelaku usaha pariwisata di Samosir, Ombang Siboro mengatakan, surat keberatan dari ratusan pelaku usaha pariwisata menyikapi surat edaran wajib rapid test bagi wisatawan berkunjung disampaikan ke Pemkab Samosir pada Jumat, 16 Oktober 2020.

"Jika surat keberatan kami ‎tidak digubris, kami akan gelar aksi. Kami akan melakukan somasi dan melakukan langkah hukum ke depannya," kata Ombang, Senin (19/10/2020).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Terus Lakukan Protes

Danau Toba
Gambar pada 3 April 2019 menunjukkan sebuah kapal wisata tiba di Pulau Samosir, pulau vulkanik di tengah Danau Toba, provinsi Sumatera Utara, 3 April 2019. Di kalangan masyarakat Batak sendiri, Danau Toba ibaratnya inang atau ibu yang akan selalu menanti dengan keindahannya. (GOH CHAI HIN / AFP)

Diungkapkan Ombang, meski surat edaran tersebut telah diterbitkan. Namun sampai saat ini belum diberlakukan. Pihaknya akan terus melakukan protes, dan meminta Pemkab Samosir untuk mencabut surat edaran.

"Ini masih surat edaran, belum sempat diberlakukan kita protes," ujarnya.

Menurut Ombang, surat edaran wajib rapid test akan membuat kunjungan wisatawan bertambah sunyi, hingga orang enggan melakukan perjalanan wisata ke Kabupaten Samosir. Selain itu, juga akan membuat pelaku usaha menanggung rugi.‎

"Jika dilaksanakan wajib rapid test, terkapar seluruh usaha pariwisata di Samosir. Karena, kabupaten lain tidak memberlakukan. Di kabupaten lain bisa juga menikmati wisata Danau Toba," jelas Ombang yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Samosir.

Imbas Dunia Pariwisata

Mengenal Tarian Mistis Patung Sigale gale di Pulau Samosir
Patung Sigale gale dan Pemuka Adat, Parlindungan Situmorang. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Disebutkan, mengenai surat edaran wajib rapid test menunjukkan Pemkab Samosir tidak melihat‎ kondisi sebenarnya. Bukan karena kasus reaktif perawat Puskemas, tetapi yang harus dilihat adalah imbas ke dunia pariwisata di Samosir.

"Kebijakan ini tidak berdasarkan akal sehat, gagal paham dan minus kecerdasan," sebut Ombang, yang saat ini selaku pengelola Pantai Batu Hoda di Samosir.

Diungkapkan Ombang, untuk penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19, selama ini dilakukan dengan ketat dan konsisten. Bahkan, razia masker juga dilakukan dan diterapkan sanksi tegas.

"Peraturan selama ini dilakukan dengan baik dan tepat," Ombang menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya