Respon Wagub Sumsel Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wagub Sumsel Mawardi Yahya akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan ke dirinya.

oleh Nefri Inge diperbarui 04 Nov 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 18:30 WIB
Alasan Pengacara Paslon Petahana Ogan Ilir Laporkan Wagub Sumsel
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh tim kuasa hukum paslon petahana Ogan Ilir (Dok.Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya, terus dipantau oleh tim pasangan calon (paslon) petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Laporan tersebut dilayangkan tim advokasi paslon petahana Ogan Ilir ke Polda Sumsel, pada hari Jumat (30/10/2020) lalu. Beberapa hari setelah namanya mencuat sebagai terlapor, Wagub Sumsel Mawardi Yahya akhirnya angkat bicara.

“Saya tidak menanggapi hal itu. Yang disebut pencemaran nama baik, saya tidak paham,” ucap Wagub Sumsel Mawardi Yahya, Rabu (4/11/2020).

Saat ditanya apakah dia tidak setuju dituduh mencemarkan nama baik, dia mengatakan jika pihak kepolisian yang berhak menilai, masuk tidaknya materi tentang pencemaran nama baik.

Dia pun mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan dari pihak kepolsian, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik itu.

“Saya kira itu bukan masalah pemanggilan, tidak dipanggil, saya kira polisi tidak sembarang memanggil. Pastinya masuk juga delik-delik sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, tim advokasi paslon petahana Ogan Ilir Erik Estrada mengungkapkan, mereka akan melengkapi data dan alat bukti lainnya, terutama salinan keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Kita tunggu keputusan MA, kita akan counter seluruh isi narasi di video itu, bahwa tidak ada (statement Wagub Sumsel) yang benar,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, jika kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi Yahya, dengan menyebut jabatannya sebagai Wagub Sumsel.

Menurutnya, Wagub Sumsel Mawardi Yahya menggunakan jabatan sebagai pejabat publik, dan menyampaikan informasi tidak berdasarkan fakta. Sehingga hal tersebut menimbulkan pencemaran nama baik seseorang yang dituduhkannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Laporkan ke DKPP

KPUD Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang di Pilkada 2020
Paslon Ogan Ilir Ilyas-Endang yang didiskualifikasi dalam kepesertaan Pilkada Ogan Ilir (Dok. Humas Timses Ilyas-Endang / Nefri Inge)

“Kita masih menunggu salinan keputusan dari MA, lalu akan fokus ke penyelidikan dulu. Selanjutnya mungkin bisa (melaporkan) ke Ombudsman, karena menggunakan jabatan itu,” ujarnya.

Tidak hanya menambah barang bukti pelaporannya, salinan keputusan MA nanti akan menjadi bahan untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut akan dilayangkan atas nama paslon petahana Ogan Ilir, karena sebelumnya sudah ada yang melapor ke DKPP, namun atas nama lembaga dan masyarakat.

“Tapi kita langsung (melaporkan) atas nama paslon yang dirugikan. Setelah diajukan ke MA, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir dan surat keputusan KPUD Ogan Ilir cacat formil dan tidak terbukti,” ucapnya.


Sebut Laporan Kadaluarsa

Respon Wagub Sumsel Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tim Advokasi paslon petahana Ogan Ilir Erik Estrada melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dia menilai, jika Bawaslu Ogan Ilir mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi paslon petahana Ogan Ilir dengan cepat dan terkesan dipaksakan.

Rekomendasi diskualifikasi paslon petahana Ogan Ilir, lanjut Erik, dianggapnya sarat akan pemilihan materil yang diatur oleh Bawaslu Ogan Ilir tidak dijalankan.

Fakta lain yang diungkap Erik Estrada yaitu, laporan dari tim paslon 01 ke Bawaslu Ogan Ilir sudah kadaluarsa.

“Harusnya 7 hari (dilaporkan) sejak ditemukan pelanggaran. Pada kenyataannya kita hitung sudah jauh, sudah hitungan bulan,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya