Paslon Petahana Ogan Ilir Menangkan Gugatan Banding Diskualifikasi di MA

Gugatan banding diskualifikasi dari tim paslon petahanan Ogan Ilir Sumsel ternyata dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

oleh Nefri Inge diperbarui 27 Okt 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 18:30 WIB
KPUD Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang di Pilkada 2020
Paslon Ogan Ilir Ilyas-Endang yang didiskualifikasi dalam kepesertaan Pilkada Ogan Ilir (Dok. Humas Timses Ilyas-Endang / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak oleh KPUD-Bawaslu Ogan Ilir Sumsel pada 12 Oktober 2020 malam, kini berbuntut panjang.

Tim paslon petahana langsung melayangkan gugatan banding, terhadap keputusan diskualifikasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA), pada 13 Oktober 2020. Akhirnya gugatan banding tersebut dikabulkan oleh MA.

Kuasa hukum paslon petahana Firli Darta bersyukur permohonan gugatan banding paslon petahana dikabulkan oleh MA.

“Kalau salinannya secara resmi belum (diterima), tapi Alhamdulillah permohonan paslon Ilyas-Endang dikabulkan. Terakhir dilihat hari ini pukul 14.00 WIB. Kita masih menunggu salinan resminya,” ucapnya, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, keputusan MA tersebut harus ditindaklanjuti maksimal 7 hari setelah salinan resmi tersebut diterima. Mereka pun akan melanjutkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Dia mengatakan, keputusan KPUD Ogan Ilir mencegah paslon petahana berkampanye usai didiskualifikasi adalah keputusan keliru.

“Ketika kita melakukan upaya hukum, keputusan KPUD (Ogan Ilir) belum inkrah. Seharusnya boleh berkampanye, tapi KPUD membatasi itu. Ini yang akan jadi pertimbangan kita di DKPP,” ujarnya.

Firli menuturnya, keputusan KPUD Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon petahana sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir sangat terburu-buru, serta terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Ogan Ilir Sumsel.

Saat keputusan diskualifikasi dari KPUD Ogan Ilir dikeluarkan, Firli memastikan tidak ada intervensi sama sekali dari pihak mana pun.

“Kalau sudah tidak dianggap peserta dan kita sudah ada upaya hukum, mereka tidak bisa melarang, karena bukan peserta. Siapa yang harus menindak,” katanya.

Dia menegaskan, keputusan diskualifikasi dari KPUD Ogan Ilir tidak menghalangi paslon petahana untuk terus berkampanye.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Optimis Menangkan Pilkada

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Bahkan Ilyas-Endang rutin melakukan sosialisasi ke warga Ogan Ilir. Termasuk berjuang di MA melawan kedzoliman, yang terus dilakukan oleh tim paslon petahana Ilyas-Endang.

“Dukungan (masyarakat Ogan Ilir) tetap, malah berlimpah ruah. Masyarakat bisa menilai, siapa yang dzolim,” ungkapnya.

Firli pun optimis, setelah gugatannya menang di MA, paslon petahana Ilyas-Endang juga akan memenangkan Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember 2020 mendatang.

Bendahara DPD PDI-Perjuangan Sumsel Yudha Rinaldi mendukung keputusan MA mengabulkan gugatan banding paslon petahana Ilyas-Endang.

“Ini menjadi spirit bagi kami untuk meraih kemenangan pilkada nanti. Insyaallah dua periode. Kita akan menindaklanjuti proses selanjutnya ke DKPP,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya